Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yakin Polda Metro Bertindak Profesional

Senin, 08 Juni 2020 - 16:47 WIB
loading...
Pelapor Dugaan Pemalsuan...
Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur, optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Halim marasa optimitis lantaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan PT SV yakni, BST dan rekannya AD sebagai tersangka.

Abdul Halim menuturkan, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Cakung, Jakarta Timur antara dirinya dengan BST. Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT SV yang merupakan perusahaan dari BST.

Abdul Halim pun menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh BST yang dibantu oleh AD."Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut," kata Halim kepada wartawan Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur. "Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata M Gofur saat dikonfirmasi.

Penyidik telah memasukkan dua tersangka sebagai DPO dan akan mengejar keberadaannya. Pihaknya berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada BST lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia. (Baca: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka)

"Kita akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka BST yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved