Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yakin Polda Metro Bertindak Profesional

Senin, 08 Juni 2020 - 16:47 WIB
loading...
Pelapor Dugaan Pemalsuan...
Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur, optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Halim marasa optimitis lantaran penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan PT SV yakni, BST dan rekannya AD sebagai tersangka.

Abdul Halim menuturkan, kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Cakung, Jakarta Timur antara dirinya dengan BST. Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT SV yang merupakan perusahaan dari BST.

Abdul Halim pun menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh BST yang dibantu oleh AD."Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut," kata Halim kepada wartawan Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur. "Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata M Gofur saat dikonfirmasi.

Penyidik telah memasukkan dua tersangka sebagai DPO dan akan mengejar keberadaannya. Pihaknya berencana meminta Interpol menerbitkan red notice pada BST lantaran yang bersangkutan tercatat kini tengah berada di Australia. (Baca: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka)

"Kita akan melakukan penjemputan paksa. Tersangka BST yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved