Soal IMB di Pulau D Reklamasi, Anies Merasa Tersandera Kebijakan Ahok

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:23 WIB
Soal IMB di Pulau D...
Soal IMB di Pulau D Reklamasi, Anies Merasa Tersandera Kebijakan Ahok
A A A
JAKARTA - Penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta masih terus menuai polemik. Berbagai kalangan mempertanyakan dasar penerbitan IMB ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D tersebut.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih penerbitan IMB itu merupakan buntut dari peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat gubernur.

Anies merasa terpojok dengan adanya Pergub DKI Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E, yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Anies, dengan adanya pergub itu membuat dirinya tak bisa berbuat banyak terkait penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi tersebut.

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, dan itu semua pembuatannya dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.

Anies membeberkan, kala itu Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang Pulau Reklamasi. Karenanya, posisi Pemprov DKI hanya sebagai regulator, artinya hanya menjalankan aturan. Namun ia tidak menjelaskan isi dari PKS tersebut.

"Khusus untuk kasus reklamasi, posisi DKI itu berbeda. Semua urusan di Jakarta, Pemprov hanya sebagai regulator," tandasnya.

Dengan adanya Pergub Nomor 206/2016, kata Anies, maka keberadaan 932 bangunan yang telah berdiri di Pulau D tidak bisa dibongkar. Hal itu sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang tertuang di dalam pergub.

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, istilahnya berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Jadi bisa dibongkar apabila ia tidak mengikuti tata kota," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
6 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
7 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved