Kodam: Pelibatan Anak dalam Tentara OPM Langgar HAM dan Humaniter

Selasa, 25 Juni 2019 - 13:31 WIB
Kodam: Pelibatan Anak dalam Tentara OPM Langgar HAM dan Humaniter
Kodam: Pelibatan Anak dalam Tentara OPM Langgar HAM dan Humaniter
A A A
JAYAPURA - Kodam XVII/Cendrawasih mengecam tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yakni Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) yang merekrut anak-anak remaja sebagai tentara anak untuk melawan militer Indonesia.

Kapendam Cenderawasih Kol Inf M Aidi Nubic menjelaskan bahwa sejatinya bila ada dua atau lebih pihak yang bertikai, maka semua pihak wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, wanita dan lansia.

"Apabila ada pihak yang melibatkan anak-anak, wanita dan lansia dalam pertikaian atau pertempuran, maka pihak tersebut telah melanggar hukum HAM dan Humaniter. Apalagi mereka merekrut dan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam pertempuran," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (25/6/2019).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Konvensi tentang Hak anak tahun 1989 yang mewajibkan negara atau pihak yang bertikai sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 77 (2) Protokol Tambahan I, yaitu meletakkan kewajiban pada para pihak yang terlibat konflik untuk tidak merekrut anak-anak yang belum mencapai 15 tahun ke dalam angkatan bersenjata dan melibatkan mereka secara langsung dalam petempuran.

"Negara menghormati dan menjamin penghormatan atas aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional yang relevan untuk melindungi anak-anak. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 77 (1) protokol tambahan I yang mengharuskan para pihak untuk memelihara dan membantu anak-anak atas dasar usia dan alasan apapun juga," tandasnya.

Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 4 ayat 3 Protokol Tambahan II 1977 Konvensi Jenewa 1949 yang digunakan bagi konflik internal suatu negara. Artinya konflik tersebut di dalam internal dalam negeri. Setiap pihak yang terlibat konflik, maka terhadap anak-anak harus diberikan perlindungan dan tindakan yang menolong mereka ketika diperlukan.

Pada poin (c), anak-anak yang usianya belum mencapai 15 tahun tidak dapat direkrut ke dalam angkatan perang atau di dalam kelompok-kelompok yang terlibat atau ambil bagian ke dalam suatu konflik.

Bahkan International Committee of the Red Cross (ICRC) menegaskan tentang hal ini, bahwa tidak saja direkrut menjadi kombatan, tetapi lebih daripada itu misalnya terlibat atau dilibatkan di dalam suatu konflik, berpartisipasi ke dalam suatu kegiatan militer atau kegiatan bersenjata seperti memberikan informasi, sebagai kurir, pembawa amunisi, perlengkapan makanan atau tindakan sabotase semuanya adalah tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Karena itu, lanjut Kapendam, bila Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) benar telah merekrut anak-anak untuk ikut dalam pertempuran dalam konflik yang terjadi di Nduga, Papua, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mereka adalah kelompok-kelompok liar yang tidak beradab yang tidak mengerti aturan, hukum dan perundang-undangan.

"Tindakan KSB telah mengangkat senjata atau mempersenjatai diri secara illegal tampa hak adalah bentuk pelanggaran hukum berat yang tidak pernah dibenarkan dalam hukum manapun di seluruh dunia," tegasnya. Apalagi senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kekekrasan, melakukan pembantaian terhadap orang-orang yang tidak berdosa serta melakukan perlawanan terhadap kedaulatan negara yang sah.

Dengan tindakan kekerasan yang dilakukan, KKB telah merampas hak asasi warga, merampas hak warga untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Sementara itu NKRI justru berusaha membangun infrastruktur untuk menjamin keadilan sosial dapat dirasakan oleh seluruh warga negara sampai ke pelosok paling dalam. Negara berusaha menjamin peningkatan kesejahteraan rakayat sesuai dengan tuntutan kemajuan dunia. "Negara berusaha menjamin terwujudnya kewibawaan dan kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI dengan melaksanakan operasi penegakan hukum," tandasnya.

Menurut Kapendam, bila di suatu tempat di seluruh wilayah hukum NKRI telah terjadi pelanggaran hukum berat lantas negara tidak hadir untuk melaksanakan penegakkan dan penindakan hukum, maka hal tersebut patut disebut pembiaran dan dalam hal ini berarti institusi negara telah melakukan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, TNPB mendokumentasikan pembentukan tentara anak itu sebagai bahan propaganda. Dalam salah satu foto terlihat anak-anak remaja dengan wajah dicat hitam dan mengenakan seragam ala militer sedang memegang senapan lengkap dengan amunisi.

Foto itu diambil di suatu tempat di perbukitan terpencil Papua Barat pada bulan Mei yang selanjutnya dirilis kelompok TNPB, sebuah kelompok separatis yang selama ini melawan pemerintah Indonesia dan mencoba memproklamasikan kemerdekaan Papua Barat.

"Anak-anak ini secara otomatis menjadi pejuang dan penentang militer kolonial Indonesia," kata Sebby Sambom, juru bicara TNPB, seperti dikutip Asia Pacific Report, Senin (24/6/2019).

Dia mengatakan sekitar selusin tentara anak berusia antara 15 dan 18 tahun saat ini berjuang untuk kelompoknya di berbagai daerah di Papua.

Sambom, yang berbasis di Papua Nugini, mengaku menyadari bahwa perekrutan anak-anak sebagai tentara perang merupakan pelanggaran konvensi internasional. Namun, dia mengatakan pendaftaran anak-anak sebagai kombatan diperlukan.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4275 seconds (0.1#10.140)