Kebakaran Pabrik Mancis Langkat, Perusahaan Wajib Bayarkan Santunan pada Keluarga Korban

Selasa, 25 Juni 2019 - 11:44 WIB
Kebakaran Pabrik Mancis...
Kebakaran Pabrik Mancis Langkat, Perusahaan Wajib Bayarkan Santunan pada Keluarga Korban
A A A
LANGKAT - Santunan bagi 30 korban kebakaran Pabrik Korek Gas (mancis) wajib dibayarkan perusahaan, PT Kiat Unggul, kepada wahli waris atau keluarga korban.

"Hal ini secara tegas sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 Pasal 27. Bagi pekerja yang tidak terdaftar pemberi kerja atau perusahaan, dalam hal ini PT Kiat Unggul, wajib membayarkan sesuai dengan nilai santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Krisna Syarief didampingi Deputi, Selasa (25/6/2019).

Krisna berkunjung ke lokasi pabri mancis yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dia didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis; Kepala cabang Binjai, T M Haris Sabri Sinar; dan Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Yasaruddin.

Krisna Syarief mengatakan kehadirannya ke lokasi kejadian guna menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban sekaligus memberikan santunan kepada korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami hadir disini menyampaikan bahwa negara hadir untuk selalu melindungi dan melayani warga negaranya. Kejadian ini mengingatkan kita kembali pada Oktober 2017 lalu yaitu ledakan mercon di Tangerang yang menelan banyak korban, disinilah kita beritahukan bahwa pentingnya pekerja jenis apa pun wajib terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sehingga terlindungi," jelas Krisna Syarif.

Dia menjelaskan, pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya baik pekerja borongan maupun harian lepas agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Jika PT Kiat Unggul tidak membayarkan pertanggungjawabannya maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib.
(wib)
Berita Terkait
Penyebab Kebakaran Gudang...
Penyebab Kebakaran Gudang Ekspedisi di Jakbar dari Percikan Api Menyambar Valet Kayu
Kebakaran Gudang Triplek...
Kebakaran Gudang Triplek di Meruya Utara, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Gudang Perkantoran di...
Gudang Perkantoran di Bekasi Terbakar Hebat, 4 Armada Pemadam Diterjunkan
Api Berkobar Tengah...
Api Berkobar Tengah Malam, Luluh Lantakkan Gudang Obat Milik Apotek Plus
Mencekam, Ini Penampakan...
Mencekam, Ini Penampakan Kebakaran Hebat Gudang Buku di Kalasan Sleman
Kebakaran Gudang Penjaringan,...
Kebakaran Gudang Penjaringan, 5 Orang Tewas Terjebak Semalaman
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
1 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
1 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
1 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
2 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
3 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
10 Bencana Alam yang...
10 Bencana Alam yang Banyak Menelan Korban Jiwa pada 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved