Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur

Kamis, 20 Juni 2019 - 02:20 WIB
Bacakan Duplik, Kuasa...
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dokumen, Muljono Tedjokusumo mengakui bila dirinya menyalahi prosedur pembuatan sertifikat. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukumnya saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik.

"Bahwa adanya dugaan dokumen palsu itu karena kesalahan prosedur," kata Kuasa Hukum Muljono Tedjokusumo, Evelyn Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, JPU Pengganti, Atta mengatakan, bahwa Muljono menggunakan foto copy akta jual beli yang ditanda tangani camat Kebon Jeruk 1987. Foto copy itu kemudian ia buat untuk membuat surat kehilangan di Polres Jakarta Barat sebelum akhirnya mengajukan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Evelyn kemudian menanggapi tidak semuanya kesalahan Muljono. Sebab saat pengurusan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Musnal. Karena itu dalam kondisi ini, Kuasa Hukum berpendapat semestinya terdakwa dalam kasus ini adalah Musnal.

Meskipun pada akhirnya BPN menarik sertifikat milik Muljono. Namun karena ketidaktahuan Muljono membuat dirinya menduduki fisik lahan itu selama bertahun-tahun.

Karena alasan itulah Kuasa Hukum meminta belas kasih Ketua Majelis Hakim Sterly Marlein untuk membebaskan dan mengembalikan nama baik Muljono serta membebankan biaya perkara sidang kepada negara. Sebab dalam perkara ini, Kuasa Hukum berpendapat kliennya tidak terbukti secara hukum baik primer maupun sekunder melakukan kesalahan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan Pasal 91 KUHAP, maka klien kami semestinya dibebaskan," katanya.

Sebelum mengakhiri sidangnya, Ketua Majelis Hakim Sterly meminta JPU untuk menanggapi deplik yang kemudian ditolak.

"Vonis sidang akan dilanjutkan Rabu 3 Juli 2019 mendatang," tutup Sterly.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Aldrinof melihat deplik ini membuktikan bahwa Muljono makin bersalah. Ia tak sependapat bila Musnal yang dijerat dalam kasus ini, sebab meskipun Musnal mengurus dokumen, tapi tidak mungkin Muljono tak menyerahkan sejumlah dokumen atau surat.

"Jadi omong kosong kalau dilimpahkan ke Musnal semua. Itu sama saja memperberat hukumannya. Masa pengurusan sertifikat surat-suratnya dari yang ngurus. Pasti dari yang minta diurus," ucapnya.

Termasuk mengenai tudingan kesalahan prosedural Muljono terhadap BPN, Aldrinof menjelaskan, ini tindakan pidana yang dilakukan terdakwa.

Ia kemudian mengurutkan sertifikat terbit karena Akta Jual Beli (AJB) yang sudah digunakan. Hal ini berbuntut terbitnya sertifikat.

"Artinya tindak pidana ada. Menyatakan girik girik terlapor ada semuanya. Itu yang menjadi kami melaporkan," ucap Aldrinof.

Aldrinof mengaharapkan Hakim memberikan keputusan seadil adilnya. Sebab apa yang terjadi sesuai dengan harapan Presiden Jokowi yang menginkan adanya pemberantasan mafia tanah.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
1 jam yang lalu
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
1 jam yang lalu
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
2 jam yang lalu
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
14 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
14 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
14 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved