Anies Beberkan Alasannya Keluarkan IMB Reklamasi

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:11 WIB
Anies Beberkan Alasannya...
Anies Beberkan Alasannya Keluarkan IMB Reklamasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta beralasan bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada bangunan reklamasi karena terikat perjanjian kerjasama dengan swasta. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam penerbitan IMB pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator.

Program reklamasi ini, lanjut Anies, sejak awal, yaitu pada 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI.

"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies Baswedan melalui press release yang diterima Rabu (19/6/2019).

Anies menjelaskan, dalam kaitan dengan permohonan IMB. Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB.

Untuk itu, kata Anies, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Apalagi, Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi pihak yang terikat.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
34 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved