Cabut Pergub Reklamasi, Anies Khawatir Jadi Preseden Buruk Kepastian Hukum

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:39 WIB
Cabut Pergub Reklamasi,...
Cabut Pergub Reklamasi, Anies Khawatir Jadi Preseden Buruk Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku sulit mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang melegalisasi bangunan reklamasi. Pencabutan Pergub yang dikeluarkan Basuki T Purnama (Ahok) itu dinilai menjadi preseden buruk bagi sebuah kepastian hukum.

"Tidak sesederhana itu (pencabutan Pergub). Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut," terangnya melalui siaran persnya, Rabu (19/6/2019).

Anies mengatakan, bia mencabut Pergub 206/2016 agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Anies menjelaskan, jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan
dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada preseden seperti itu.

"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat. Apalagi yang baru dipakai dari peluang hukum hanya sebesar 5 persen," katanya

Anies pun memilih memanfaatkan 95 persen kawasan reklamasi sesuai visi-misi untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lainm

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved