Undang Organisasi Terlarang, DPPAPP DKI Batalkan Rapat

Jum'at, 14 Juni 2019 - 10:13 WIB
Undang Organisasi Terlarang,...
Undang Organisasi Terlarang, DPPAPP DKI Batalkan Rapat
A A A
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta memastikan telah membatalkan rapat yang bakal digelar hari ini. Alasannya, dalamundangan yang viral di media sosial dalam undangan itu ada organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah namun masuk dalam undangan rapat itu.

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. "Kami akui ada kesalahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Tuty menjelaskan, DPPAPP DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas tersebut menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

Untuk itu, DPPAPP DKI Jakarta lantas mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan. "Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak," tambah Tuty.

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," ujarnya.

Rapat yang seyogyanya akan dilaksanakan Jumat 14 Juni 2019 ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tegasnya.

DPPAPP DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi.

Sekadar diketahui, DPPAPP DKI Jakarta mengundang organisasi yang dilarang oleh pemerintah, organisasi itu adalah Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis. Hal itulah yang membuat ramai warga net di media sosial.
(mhd)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Posko Pengaduan Kekerasan...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
54 menit yang lalu
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
1 jam yang lalu
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
8 jam yang lalu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
11 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
12 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved