JPU Keukeuh Muljono Bersalah Menggelapkan Dokumen

Rabu, 12 Juni 2019 - 19:03 WIB
JPU Keukeuh Muljono...
JPU Keukeuh Muljono Bersalah Menggelapkan Dokumen
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo bersalah atas penggelapan dokumen. Cara itu ia gunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah miliknya sebelum akhirnya menyeretnya ke meja hijau.

“Dia menggunakan foto copy akta jual beli yang ditanda tangani camat Kebon Jeruk 1987. Poto copy itu kemudian ia buat untuk membuat surat kehilangan di Polres Jakarta Barat sebelum akhirnya mengajukan sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Jaksa Penuntut Umum pengganti, Hatta saat membacakan Replik kasus penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/6/2019).

Sebelumnya, JPU menuntut Muljono setahun penjara lantaran terbukti secara sah melakukan penggelapan dokumen tanah sebagaimana tertuang pada Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Penipuan. Meski memiliki girik, namun Muljono tidak menggunakan girik itu untuk pembuatan sertifikat.

Belakangan mengenai girik itu, lanjut Hatta, BPN telah mengatakan bahwa girik milik Muljono yang dijadikan bukti dalam persidangan memiliki tempat yang berbeda bukan di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk melainkan di Kembangan.

“Jadi bisa dipastikan terdakwa memiliki niat (mens rea). Buktinya dia sengaja menggunakan foto copy bukan melalui girik untuk ajukan sertifikat,” jelasnya sembari mengatakan girik milik Muljono dianggap tidak relevan.

Termasuk deplik Kuasa Hukum Muljono yang mengatakan tidak adanya kerugian dalam perkara ini. JPU melihat dalam perkembangannya gugatan ini maju hingga akhirnya Muljono di laporkan ke Polisi oleh Ahli Waris Sah lantaran menggelapkan dokumen.

Karena dasar pokok itulah, JPU meminta Ketua Majelis Hakim Sterly Marlein untuk memvonis seadil-adilnya demi dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia, khususnya kasus penggelapan dokumen.

Sementara tim kuasa hukum para korban mafia tanah, Aldrino Linkoln, SH mengatakan sertifikat tanah milik Muljono Tedjokusumo telah dicabut setelah Surat Keputusan (SK) BPN keluar.

Dalam SK-nya, lanjut Aldrino, BPN meminta Muljono mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada sejumlah kliennya. Termasuk soal girik milik kliennya, BPN dalam SK menegaskan girik itu terdaftar, hal itu terungkap setelah BPN melakukan pengukuran.

“Terkait surat SK BPN tersebut, saya juga selaku tim kuasa hukum sudah memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat tersebut berupa pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan serta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” ucap Aldrino yang mengaku menyerahkan foto copy SK.

Tak hanya itu, dalam kasus ini, Aldrino melihat bahwa terdakwa dan saksi mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan Muljono merupakan perbuatan pidana.

Landasan itulah membuat jaksa tetap pada tuntutan dan keyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan. Dalam Repliknya, JPU menekankan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak ada unsur perdata, hal ini kemudian dikuatkan dengan SK BPN yang telah membatalkan semua sertifikat milik terdakwa Muljono Tedjokusumo.
(ysw)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Hancurkan...
Netanyahu: Hancurkan Dokumen sebelum Bennett Ambil Alih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved