Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu di Tanjungpinang dan Amankan 0,9 Kg Sabu

Senin, 10 Juni 2019 - 17:02 WIB
Polres Bintan Tangkap...
Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu di Tanjungpinang dan Amankan 0,9 Kg Sabu
A A A
BINTAN - Satresnarkoba Polres Bintan meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial NY (35) di Jalan Raya Usman Harun tepatnya di depan Wisma Tepi Laut, Tanjung Pinang Barat, Jumat (7/6/2019) lalu.

Dalam penangakapan ini, selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak kurang lebih 959,88 gram yang dikemas dalam paket-paket sedang.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari kota Batam menggunakan transportasi penyebrangan laut kapal Roro dari Pelabuhan Punggur menuju Tanjunguban. Saat ditindaklanjuti dan menuju ke pelabuhan Roro Tanjunguban (Bintan) yang bersamgkutan dengan ciri-ciri yang diterima sudah tidak berada lagi di lokasi.

"Lalu kemudian, tidak lama dari itu kita kembali mendapatk informasi yang bersangkutan sudah pergi menuju arah Tanjungpinang dan kita lakukan pengejaran hingga mendapati tersangka di Tepi Laut Tanjungpinang, dan kita ringkus," terang Nendra, Senin (10/6/2019).

Nendra melanjutkan dari penggeledahan terhadap badan dan kendaraan itulah ditemukan narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo sebanyak 20 paket sedang dan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 kotak kondom, 3 bungkus balon, 1 botol kecil baby oil, plastik es, timbangan digital, 2 unit handphone.

"Berdasarkan keterangan barang bukti narkotika sabu tersebut diambil dan dibawa dari Kota Batam atas petunjuk seorang napi di Lapas Barelang untuk dibawa menuju ke wilayah Palu di Sulawesi Tengah dengan menggunakan pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp70 juta," ungkap Nendra.

Masih dari pengakuan tersangka, Nendra menyampaikan dari sejumlah barang bukti yang diamankan, barang haram itu akan dimasukkan ke dalam anus untuk menhindari pemeriksaan x-ray di Bandara. "Kita masih melakukan pengembangan dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
ABG Ini Jualan Narkoba...
ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Pengedar 207,69 Gram...
Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
4 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
5 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
6 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved