9 Pengeroyokan AKP Aditia Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
WONOGIRI - Sembilan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani ditetapkan sebagai tersangka Polres Wonogiri. Kesembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DFR, AH, P, AP, ER, JN, S, A, dan HPA.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, sembilan tersangka mengaku terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani pada saat terjadi keributan di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada 8 Mei 2019.
"Sembilan pelaku pegeroyokan tersebut mengaku menganiaya Aditia dengan menggunakan senjata tajam, bambu dan tangan kosong," kata Kombes Pol Agus Triatmaja kepada wartawan saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
Dia menjelaskan, penyidik telah menetapkan sebanyak 25 tersangka dalam kasus ini. Namun yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wonogiri sebanyak sembilan orang.
Sedangkan dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas dan 14 orang lainnya melakukan perusakan atau berbuat anarkistis saat kejadian. "Dari 25 tersangka, yang ditahan sebanyak 15 orang. Sedangkan 10 orang lainnya hanya dikenai wajib lapor karena mereka masih di bawah umur," jelasnya di dampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati.
Sembilan orang tersangka yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani adalah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena mengira Aditia sebagai salah seorang anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
"Bentrokan antara dua perguruan silat itu berawal dari membuat tulisan saling ejek. Kemudian saling dendam, lalu terjadi bentrok di Sidoharjo, Wonogiri pada 8 Mei lalu," tukas Kombes Pol Agus Triatmaja.
Para tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak. Kemudian, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, sembilan tersangka mengaku terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani pada saat terjadi keributan di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada 8 Mei 2019.
"Sembilan pelaku pegeroyokan tersebut mengaku menganiaya Aditia dengan menggunakan senjata tajam, bambu dan tangan kosong," kata Kombes Pol Agus Triatmaja kepada wartawan saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
Dia menjelaskan, penyidik telah menetapkan sebanyak 25 tersangka dalam kasus ini. Namun yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wonogiri sebanyak sembilan orang.
Sedangkan dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas dan 14 orang lainnya melakukan perusakan atau berbuat anarkistis saat kejadian. "Dari 25 tersangka, yang ditahan sebanyak 15 orang. Sedangkan 10 orang lainnya hanya dikenai wajib lapor karena mereka masih di bawah umur," jelasnya di dampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati.
Sembilan orang tersangka yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani adalah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena mengira Aditia sebagai salah seorang anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
"Bentrokan antara dua perguruan silat itu berawal dari membuat tulisan saling ejek. Kemudian saling dendam, lalu terjadi bentrok di Sidoharjo, Wonogiri pada 8 Mei lalu," tukas Kombes Pol Agus Triatmaja.
Para tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak. Kemudian, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.
(wib)