Terjerat Korupsi, 7 ASN Bengkulu Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
BENGKULU - Terbelit kasus korupsi, 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (23/5/2019).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Richard Sembiring mengatakan, ketujuh orang masing-masing, SU, AS, HA, YS, AK, ZA dan AL diduga melakukan korupsi pada pengadaan 21 Unit Komputer untuk Laboratorium bahasa. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 800 juta.
Richard menjelaskan, pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana dengan anggaran Rp 3,1 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 lalu."Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Bengkulu," kata Richard Sembiring.
Dijadwalkan para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka mendatangi Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Richard Sembiring mengatakan, ketujuh orang masing-masing, SU, AS, HA, YS, AK, ZA dan AL diduga melakukan korupsi pada pengadaan 21 Unit Komputer untuk Laboratorium bahasa. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 800 juta.
Richard menjelaskan, pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana dengan anggaran Rp 3,1 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 lalu."Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Bengkulu," kata Richard Sembiring.
Dijadwalkan para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka mendatangi Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.
(nag)