Kabur Pakai Travel, Tahanan Rutan Siak Tertangkap
A
A
A
RIAU - Pihak Polres Pelalawan menangkap satu tahanan yang kabur dari Lapas Kelas 2 B Siak, Riau. Buronan yang ditangkap adalah Bayu Saputra, narapidana kasus narkoba.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengatakan, Bayu ditangkap di Jalan Koridor Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci.
'Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi. Bayu ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Pelalawan Kaswandi Kamis (23/5/2019).
Dia menyebut, ada warga melihat Bayu di Desa Bukit Kusuma. Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi. Bayu pria berusia 20 tahun ini diketahui kabur menuju jalan koridor milik perusahaan industri kertas raksasa di Indonesia itu.
Saat sudah berada di jalan koridor PT RAPP, RGE Group ini, polisi manghadang mobil travel yang ditumpangi narapidana kasus sabu itu. Tahanan yang sudah diburu selama 12 hari ini diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
"Setelah itu, kita melakukan kordinasi dengan Polres Siak. Bayu pun sudah kita serahkan ke sana," tukasnya.
Kasus kerusuhan Rutan Siak terjadi pada 11 Mei 2019. Tahanan berjumlah 648 mengamuk dan membakar rutan. Kerusuhan ini dipicu penganiayaan tahanan oleh sipir. Saat ini tersisa 5 tahanan lagi yang belum tertangkap.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengatakan, Bayu ditangkap di Jalan Koridor Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci.
'Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi. Bayu ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Pelalawan Kaswandi Kamis (23/5/2019).
Dia menyebut, ada warga melihat Bayu di Desa Bukit Kusuma. Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi. Bayu pria berusia 20 tahun ini diketahui kabur menuju jalan koridor milik perusahaan industri kertas raksasa di Indonesia itu.
Saat sudah berada di jalan koridor PT RAPP, RGE Group ini, polisi manghadang mobil travel yang ditumpangi narapidana kasus sabu itu. Tahanan yang sudah diburu selama 12 hari ini diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
"Setelah itu, kita melakukan kordinasi dengan Polres Siak. Bayu pun sudah kita serahkan ke sana," tukasnya.
Kasus kerusuhan Rutan Siak terjadi pada 11 Mei 2019. Tahanan berjumlah 648 mengamuk dan membakar rutan. Kerusuhan ini dipicu penganiayaan tahanan oleh sipir. Saat ini tersisa 5 tahanan lagi yang belum tertangkap.
(pur)