Delapan Kali WTP, Pemkab Serang Tanpa Catatan
A
A
A
SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang delapan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksaan (BPK). Opini LKPD tahun 2018 diberikan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Hari Wiwoho kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Aula BPK Banten, Rabu (22/5/2019).
Opini WTP tahun ini cukup membanggakan karena berpredikat tanpa catatan."Artinya, sistem pengelolaan keuangan Pemkab Serang sudah sesuai dengan aturan akuntansi keuangan yang menjadi standar,” kata Tatu dalam keterangan tertulis kepada SINDONEWS, Kamis (23/5/2019).
Menurut Tatu, opini WTP bagi pemerintah daerah (pemda) merupakan keharusan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. “Semoga Pemkab Serang terus mempertahankan yang sudah baik dan terus meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Tatu, ada penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga harus diperhatikan dan tingkatkan oleh pemda, yaitu soal kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berupa evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Ini lebih penting lagi karena mencerminkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada evaluasi SAKIP tahun 2018, Pemkab Serang meraih predikat BB Plus dengan nilai 74,54 poin. Predikat tersebut terbaik di Banten disusul Kabupaten Lebak 74,15 poin, dan Kabupaten Pandeglang 70,15. Pemkab Serang satu tingkat lagi menuju predikat A (terbaik) dengan minimal nilai 80 poin.
Inspektur Pemkab Serang Rahmat Jaya membenarkan, tahun ini Pemkab Serang meraih opini WTP tanpa catatan. “Alhamdulillah lebih baik. Opini WTP tanpa paragraf catatan,” ujar Rahmat.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Hari Wiwoho mengungkapkan, delapan pemerintah kabupaten/kota di Banten semua meraih opini WTP. Opini tersebut, kata dia, merupakan pernyataan profesional pemerintah mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Ia menjelaskan, kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Upaya-upaya ini guna mewujudkan good governance dan clean government di Indonesia, khususnya di wilayah provinsi Banten,” ujarnya.
Opini WTP tahun ini cukup membanggakan karena berpredikat tanpa catatan."Artinya, sistem pengelolaan keuangan Pemkab Serang sudah sesuai dengan aturan akuntansi keuangan yang menjadi standar,” kata Tatu dalam keterangan tertulis kepada SINDONEWS, Kamis (23/5/2019).
Menurut Tatu, opini WTP bagi pemerintah daerah (pemda) merupakan keharusan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. “Semoga Pemkab Serang terus mempertahankan yang sudah baik dan terus meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Tatu, ada penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga harus diperhatikan dan tingkatkan oleh pemda, yaitu soal kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berupa evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Ini lebih penting lagi karena mencerminkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada evaluasi SAKIP tahun 2018, Pemkab Serang meraih predikat BB Plus dengan nilai 74,54 poin. Predikat tersebut terbaik di Banten disusul Kabupaten Lebak 74,15 poin, dan Kabupaten Pandeglang 70,15. Pemkab Serang satu tingkat lagi menuju predikat A (terbaik) dengan minimal nilai 80 poin.
Inspektur Pemkab Serang Rahmat Jaya membenarkan, tahun ini Pemkab Serang meraih opini WTP tanpa catatan. “Alhamdulillah lebih baik. Opini WTP tanpa paragraf catatan,” ujar Rahmat.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Hari Wiwoho mengungkapkan, delapan pemerintah kabupaten/kota di Banten semua meraih opini WTP. Opini tersebut, kata dia, merupakan pernyataan profesional pemerintah mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Ia menjelaskan, kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Upaya-upaya ini guna mewujudkan good governance dan clean government di Indonesia, khususnya di wilayah provinsi Banten,” ujarnya.
(akn)