Sodomi 8 Santri Lelaki, Petugas Kebersihan Masjid di Lampung Barat Ditangkap

Kamis, 23 Mei 2019 - 15:09 WIB
Sodomi 8 Santri Lelaki,...
Sodomi 8 Santri Lelaki, Petugas Kebersihan Masjid di Lampung Barat Ditangkap
A A A
LIWA - Jajaran Polres Lampung Barat menangkap Ahmad Rofii (45) atas dugaan kejahatan pedofilia. Dimana pria yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di salah satu masjid di Kawasan Sekuting Terpadu ini dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak karena menyodomi delapan santri laki-laki berusia 12 hingga 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Faria Arista mengatakan, AR ditangkap polisi Minggu siang 19 April 2019 lalu di tempat kerjanya yakni di salah satu masjid di Kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

“Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari MF (kakak kandung dari BF salah satu korban) pada Minggu pagi,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dia justru langsung mengakui perbuatan seksual menyimpang yang sudah bertahun-tahun diidapnya.

“Hasil penyidikan mengungkapkan ada delapan bocah yang dicabuli pelaku di Lingkungan Masjid Bintang Emas. Mereka masing-masing BF, LM, RA, RS, SM, Gs, ZA, Irw dan KH seluruh bocah ini merupakan santri di salah satu pondok pesantren,” papar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, AR juga diketahui bukan warga Balik Bukit, tersangka merupakan warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis.

Sebelum bekerja sebagai petugas kebersihan di masjid AR pernah bekerja pada sebuah ponpes di Kecamatan Air Hitam. Namun dia dipecat dan diusir dari ponpes tersebut karena diduga mencabuli empat bocah di bawah umur.

Namun bukannya bertobat pelaku justru mengulangi aksi pedofilianya di masjid bintang emas hingga akhirnya dia dicokok petugas.

“Untuk memudahkan aksinya pelaku merayu para korban dengan pemberian uang maupun barang berharga lainnya seperti sepatu, baju dan lainnya. Korban yang terpedaya kemudian dicabuli pelaku di lingkungan masjid juga lingkungan asrama ponpes. Bahkan dia pernah mencabuli korbannya di toilet masjid,” timpal Kasat.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai sarung, celana dalam, sepatu dan uang Rp40 ribu. Pelaku dijerat Pasal 76 huruf e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah pelaku diancam hukuman sampai 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Sodomi Anak di Bawah...
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi
Syahwat Tinggi, Pria...
Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki
Tersangka Kasus Pencabulan...
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
Korban Sodomi Kakek...
Korban Sodomi Kakek Bejat Bertambah 6 Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Cabuli Bocah di Bawah...
Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pegawai Salon Dibekuk Polisi
Polisi Ringkus Predator...
Polisi Ringkus Predator Anak di Lebak, 5 Bocah Disodomi Puluhan Kali
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved