DPRD Kota Palembang Segera Panggil Pemkot Terkait Naiknya PBB Diatas 100%

Jum'at, 17 Mei 2019 - 20:49 WIB
DPRD Kota Palembang...
DPRD Kota Palembang Segera Panggil Pemkot Terkait Naiknya PBB Diatas 100%
A A A
PALEMBANG - DPRD Kota Palembang segera memanggil Pemerintah Kota Palembang terkait naiknya iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang yang jumlahnya melebihi 100%. Karena kebijakan tersebut dibuat tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang dan tidak ada sosialisasi kepada warga sehingga membuat keresahan bagi warga Kota Palembang.

"Kita kita undang aja nanti melalui Komisi II selaku mitranya untuk menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi," kata Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan saat dihubungi SINDOnews melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (17/05/2019).

Pemanggilan terhadap Pemerintah Kota Palembang, kata dia, akan dilakukan untuk melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) guna mengetahui apa dasarnya kenaikan iuran PBB yang mencapai ratusan persen.

"Seharus Pemkot sharing dengan kita dulu karena DPRD merupakan tempat mengadunya masyarakat. Apalagi saat ini dampaknya ada di kita, di saat Pemkot Palembang memberikan kebijakan yang tidak pro ke rakyat, pasti rakyat curhatnya ke dewan," jelasnya.

Sementara itu pengamat bidang hukum Kota Palembang, Joko Siswanto mengatakan, DPRD segera memanggil pihak Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi dengar pendapat.

Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini juga mengatakan, demi kepentingan masyarakat banyak, sebaiknya dilakukan evaluasi dan dicari solusi terbaiknya. "Duduk bersama mencari solusi, ini kan demi kepentingan masyarakat luas," tambahnya.

Diketahui, zona terendah yang mengalami kenaikan NJOP yakni Sematang Borang, Gandus, Kertapati, Jakabaring naik sebanyak Rp20.000 per meter. Sementara kawasan dengan NJOP tertinggi berada di Kawasan Sudirman yang naik dari Rp6,1 juta per meter menjadi Rp15 juta per meter.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6813 seconds (0.1#10.140)