Anies Perintahkan 5 Wali Kota Tertibkan PKL Musiman di Bulan Ramadhan

Jum'at, 17 Mei 2019 - 13:33 WIB
Anies Perintahkan 5...
Anies Perintahkan 5 Wali Kota Tertibkan PKL Musiman di Bulan Ramadhan
A A A
JAKARTA - Setiap bulan puasa Ramadhan, pedagang kaki lima (PKL) selalu menjamur di sudut-sudut kota, termasuk Jakarta. PKL umumnya para pedagang musiman yang menjemput berkah dari bulan puasa Ramadhan.

Sejatinya, tidak ada yang salah berjualan di bulan Ramadhan. Persoalannya mereka salah dalam memanfaatkan fasilitas umum. Mereka menjajakkan dagangan di trotoar dan fasilitas publik lainnya, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, Gubernur Anies Baswedan telah memerintahkan wali kota di lima wilayah di Jakarta untuk menertibkan pedagang musiman ini. Fasilitas umum milik pemda harus steril dari pedagang kaki lima.

"Kemarin Pak Gubernur mengingatkan bahwa puasa itu bukan tidak tertib. Harusnya puasa makin tertib, para wali kota sudah diingatkan untuk terus melakukan penertiban-penertiban. Semua alat dan sarana kota itu harus sesuai fungsinya," ujar Saefullah saat ditemui di lapangan IRTI Monas, Jumat (17/5/2019).

Saefullah mengakui saat ini Pemprov DKI hanya sebatas malakuan razia dan menertibakan para pedagang tersebut. Terkait pembinan kepada para PKL, Pemprov DKI masih belum memikirkan ke arah sana. "Lokasi binaannya iya nanti itu berikutnya lah. Sekarang kita hadapi dulu menjelang Hari Raya," katanya.

Sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada PKL yang nekat menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.

"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan. Kan di trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007," tandasnya.

Menurut Arifin, Perda Nomor 8/2007 sudah mengamanatkan dengan jelas trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki. Dengan demikian aktivitas perdagangan, khususnya selama bulan Ramadhan tidak boleh menggunakan trotoar.

"Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Miris, Diduga Akibat...
Miris, Diduga Akibat Arogansi Anggota Satpol PP Ratusan Telur Ayam Pecah di Jalan
Jelang Ramadhan, Satpol...
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bekasi Gencar Lakukan Razia PMKS
Satpol PP Pantau Aktivitas...
Satpol PP Pantau Aktivitas Warung Remang-remang Jelang Ramadhan
Penertiban Lahan Pemprov...
Penertiban Lahan Pemprov Sulsel di Biringkanaya Makassar Berlangsung Ricuh
32 Lapak Pedagang Kaki...
32 Lapak Pedagang Kaki Lima di Abdullah Daeng Sirua Dibongkar
Satpol PP Bone Bongkar...
Satpol PP Bone Bongkar Lapak Liar di Terminal Petta Ponggawae
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
9 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved