Kabur Saat Kerusuhan, Enam Tahanan Rutan Siak Masih Diburu
A
A
A
PEKANBARU - Polisi masih memburu enam tahanan yang kabur dari Rutan Kelas II B Siak, Riau, saat terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran rutan pada 11 Mei 2019 lalu. Puluhan tahanan yang kabur saat kejadian sudah berhasil ditangkap kembali.
"Sampai saat ini masih ada enam narapidana yang masih diburu," ujar Kasubbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Kamis (16/5/2019). (Baca juga: Rutan Siak Dibakar, Ratusan Narapidana Kabur)
Enam tahanan yang masih buron ada yang berstatus titipan pengadilan dan ada juga yang sudah berstatus narapidana. Mereka adalah Junaidi Bin Sueb (33) yang merupakan terpidana kasus perampokan; Hamdani Firdaus (30) kasus narkoba; dan Januari Hura (24), kasus pelanggaran perlindungan anak.
Selanjutnya, Bayu Saputra (20), kasus kepemilikan narkoba; Dobi Haryanto (39), narapidana kasus pencurian; dan Sukiwan Bin Amsorikin (26), warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang merupakan narapidaa kasus narkoba.
Jumlah tahanan Rutan Kelas II B Siak berjumlah 648 orang. Sebanyak 615 sudah dipindahkan ke berbagai rutan dan lapas di Riau. Sementara sisa tahanan lain masih diperiksa polisi. (Baca juga: Terima 265 Napi Titipan Rutan Siak, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Ketar-Ketir)
Kasus kerusuhan berujung pembakaran Rutan Siak terjadi pada 11 Mei disebabkan oleh penganiyaan oleh pihak sipir. Awalnya sipil rutan melakukan razia dan mengamankan sejumlah napi. Namun saat diinterogasi, sejumlah napi dianiya. Hal ini memicu kemarahan napi lainnya.
Pascakerusuhan, kondisi Rutan Siak tinggal puing. Sekitar 70 persen bagunan Rutan Siak rusak dan membutuh waktu lama untuk perbaikan.
"Sampai saat ini masih ada enam narapidana yang masih diburu," ujar Kasubbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Kamis (16/5/2019). (Baca juga: Rutan Siak Dibakar, Ratusan Narapidana Kabur)
Enam tahanan yang masih buron ada yang berstatus titipan pengadilan dan ada juga yang sudah berstatus narapidana. Mereka adalah Junaidi Bin Sueb (33) yang merupakan terpidana kasus perampokan; Hamdani Firdaus (30) kasus narkoba; dan Januari Hura (24), kasus pelanggaran perlindungan anak.
Selanjutnya, Bayu Saputra (20), kasus kepemilikan narkoba; Dobi Haryanto (39), narapidana kasus pencurian; dan Sukiwan Bin Amsorikin (26), warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang merupakan narapidaa kasus narkoba.
Jumlah tahanan Rutan Kelas II B Siak berjumlah 648 orang. Sebanyak 615 sudah dipindahkan ke berbagai rutan dan lapas di Riau. Sementara sisa tahanan lain masih diperiksa polisi. (Baca juga: Terima 265 Napi Titipan Rutan Siak, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Ketar-Ketir)
Kasus kerusuhan berujung pembakaran Rutan Siak terjadi pada 11 Mei disebabkan oleh penganiyaan oleh pihak sipir. Awalnya sipil rutan melakukan razia dan mengamankan sejumlah napi. Namun saat diinterogasi, sejumlah napi dianiya. Hal ini memicu kemarahan napi lainnya.
Pascakerusuhan, kondisi Rutan Siak tinggal puing. Sekitar 70 persen bagunan Rutan Siak rusak dan membutuh waktu lama untuk perbaikan.
(thm)