BPKP Sulbar Gelar Bincang SPIP dan APIP serta Penandatangan MoU SP2D Online

Rabu, 15 Mei 2019 - 13:28 WIB
BPKP Sulbar Gelar Bincang SPIP dan APIP serta Penandatangan MoU SP2D Online
BPKP Sulbar Gelar Bincang SPIP dan APIP serta Penandatangan MoU SP2D Online
A A A
PASANGKAYU - Sebagai bentuk implementasi sistem pengendalian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar menggelar bincang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) SP2D online di aula BPKP Sulbar, Mamuju, Rabu (15/5/2019).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala BPKP Perwakilan Sulbar Fauqi Achmad Kharir, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Direktur Bank Sulselbar, Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, serta petinggi pemda setempat lainnya.

Kepala Perwakilan BPKP Sulbar Fauqi Ahmad Kharir mengatakan, bincang ini merupakan implementasi SPIP dan APIP dalam rangka penerapan SPIP secara menyeluruh di lingkup SKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulbar, sekaligus penandatangan MoU SP2D online antara Pemerintah Daerah se Sulbar, Bank Sulselbar dan BPKP.

"Kegiatan ini selain dimaksudkan untuk memperkenalkan peran penyelenggaraan SPIP dan APIP serta implementasinya kepada para pemerintah daerah, juga sebagai persiapan penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) di unit kerjanya masing-masing pemda dalam mewujudkan good governance dan clean government," paparnya.

Fauqi Ahmad mengharapkan seluruh pemda nantinya dapat mengaplikasikan materi yang telah diperoleh selama pelaksanaan bincang, dalam menerapkan SPIP di lingkungan unit kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing pemda.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah se-Sulbar dan Bank Sulselbar atas kerja sama yang baik sehingga pelaksanaan bincang ini dapat berjalan dengan baik.

Selain menjelaskan peran SPIP dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Fauqi Ahmad juga menyoroti peran inspektorat sebagai APIP yang ideal di mana sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 dapat: memberikan keyakinan yang memadai, memberikan early warning dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola.

Untuk itu, Inspektorat harus didukung, salah satunya dengan auditor yang profesional dan kompeten. Auditor yang profesional dan kompeten sendiri tercermin dari beberapa hal; kompetensi keahlian auditor yang dimiliki, kepatuhan terhadap kode etik, standar audit, dan peer review, akuntabilitas pelaporan hasil pengawasan, serta independensi dan objektivitas dalam melaksanakan tugas.

APIP yang ideal pada akhirnya, tidak hanya akan menjadi pelengkap dari suatu organisasi pemerintah daerah namun akan berperan penting dalam memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemda.

"Kewajiban pemenuhan kompetensi pengawas merupakan kebijakan untuk memperkuat APIP itu sendiri, sehingga mereka dapat lebih profesional dalam memberikan saran kepada kepala daerah," paparnya

Fauqi Ahmad juga menyatakan bahwa SPIP merupakan never ending process yang fleksibel dan memberikan value dalam evaluasi untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Ia menyontohkan, bila salah satu unsur SPIP yakni informasi dan komunikasi yang berjalan efektif pada suatu SKPD, maka hal tersebut membantu pimpinan untuk dapat memperoleh informasi kinerja SKPD secara up to date.

“SKPD memiliki peran masing-masing dalam membangun SPIP di unit kerjanya masing-masing pemda dan Inspektorat-lah yang akan mengawal dan menilai efektivitas pelaksanaan SPIP," tandas Fauqi Ahmad Kharir.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1128 seconds (0.1#10.140)