Polrestabes Bandung Tutup Paksa Karaoke Papillon

Rabu, 15 Mei 2019 - 11:51 WIB
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tutup Paksa Karaoke Papillon
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menutup paksa karaoke Papillon di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, karena nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, razia dan penutupan paksa tempat karaoke itu setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan peraturan Pemkot Bandung, selama bulan suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan di Kota Bandung harus tutup.

"Kami menggelar razia semalam (Selasa malam hingga Rabu dini hari) di kawasan Jalan Cihampelas. Ternyata benar ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa ini. Karena melanggar, kami tutup aktivitas karaoke Papillon tersebut," kata Irfan, Rabu (15/5/2019).

Kasat Narkoba mengemukakan, sanksi administratif terhadap tempat karaoke Papillon merupakan kewenangan Pemkot Bandung. "Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa," ujarnya.

Dalam razia itu polisi juga mengamankan pengunjung dan pemandu lagu ke Makosatres Narkoba, Jalan Setiabudi, untuk dilakukan tes urine. Pengunjung yang diamankan 21 orang, pemandu lagu 18, dan karyawan 6 orang. "Hasil tes urine itu, empat orang positif mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan 41 orang lainnya negatif, " tutur Irfan.

Selain mengamankan orang, dilakukan juga penyitaan terhadap minuman beralkohol sebanyak 61 botol yang terdiri atas tiga botol Henesy, satu botol Martel, dan dua botol Jack Daniel, 15 botol Bali Hai, dan 14 botol Guines.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)