12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 sampai 5 Tahun Penjara
A
A
A
MALANG - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Dede Suryaman menjatuhkan vonis berbeda untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang, Kamis (9/5/2019). Ke-12 mantan wakil rakyat itu mendapat hukuman 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dede Suryaman.
Sebanyak delapan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka adalah Ribut Haryanto, Diana Yanti, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Hadi Susanto, dan Afdhal Fauza.
Lalu Syamsul Fajrih dan Bambang Triyoso divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Sugiarto dan Een Ambarsari divonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda. Uang pengganti tersebut mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu hingga dua bulan.
“Semua terdakwa mengaku menerima putusan hakim, hanya terdakwa Asia Iriani dan Sugiarto yang masih pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suharmanto.
Seperti diketahui, pada September tahun lalu, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.
Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dede Suryaman.
Sebanyak delapan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka adalah Ribut Haryanto, Diana Yanti, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Hadi Susanto, dan Afdhal Fauza.
Lalu Syamsul Fajrih dan Bambang Triyoso divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Sugiarto dan Een Ambarsari divonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda. Uang pengganti tersebut mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu hingga dua bulan.
“Semua terdakwa mengaku menerima putusan hakim, hanya terdakwa Asia Iriani dan Sugiarto yang masih pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suharmanto.
Seperti diketahui, pada September tahun lalu, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.
Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.
(wib)