Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Uang Brasil
A
A
A
SERANG - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon membekuk empat terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) saat akan membelanjakan upal di Lingkungan Kadipaten, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (7/5/2019). Keempat pelaku berinisial BR, DW, Ir dan JH asal Jakarta dan Tangerang dengan barang bukti uang diduga palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp12 juta, dan pecahan Rp50 ribu sekitar Rp5 juta dan ada beberapa lembar mata uang asing dari Brasil yang sempat dibuang pelaku di semak-semak.
"Anggota Satlantas Polres Cilegon Bripka Leo menghentikan mobil tersebut dan langsung mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pelaku menukar uang dengan menggunakan uang palsu," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Selasa (7/5/2019).
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama barang bukti termasuk satu unit mobil Avanza nomor polisi B 2941 BOP sudah diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Cilegon guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada dengan peredaran uang palsu menjelang hari-hari besar. Bila menemukan uang palsu segera laporkan kepada pihk kepolisan.
"Anggota Satlantas Polres Cilegon Bripka Leo menghentikan mobil tersebut dan langsung mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pelaku menukar uang dengan menggunakan uang palsu," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Selasa (7/5/2019).
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama barang bukti termasuk satu unit mobil Avanza nomor polisi B 2941 BOP sudah diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Cilegon guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada dengan peredaran uang palsu menjelang hari-hari besar. Bila menemukan uang palsu segera laporkan kepada pihk kepolisan.
(sms)