Korban Berharap Negara Kembalikan Aset Bos First Travel

Selasa, 07 Mei 2019 - 15:01 WIB
Korban Berharap Negara...
Korban Berharap Negara Kembalikan Aset Bos First Travel
A A A
JAKARTA - Bos First Travel (FT) Andika Surachman mengaku bisa memberangkatkan korban jemaah umroh yang sudah mendaftar. Namun Andika meminta agar aset yang disita negara dikembalikan karena hanya itu cara yang memungkinkan untuk memberangkatkan mereka.

Para korban pun kemudian mengajukan gugatan terhadap negara untuk meminta agar aset Andika tidak disita. Sidang gugatan pun akan digelar hari ini, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Depok.

Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman. Sebelumnya, pembacaan gugatan suda dilakukan pada 23 April 2019.
“Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan , harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah,” kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5/2019).

Kendati sudah menduga Andika tidak akan dihadirkan namun pihaknya tetap berharap ada jawaban melegakan bagi para korban. Selama ini para korban sangat menantikan jawaban dari bos FT tersebut. (Baca: Sidang Gugatan Korban First Travel DItunda, Korban Kompak Teriak Huuu )

“Andaipun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertempuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jamaah dengan aset yang telah disita Negara,” tukasnya.

Menurutnya berdasarkan pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 disebutkan bahwa aset yang disita oleh Negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena disini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT. “Ada dugaan bahwa aset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan,” ungkapnya.

Dari pengakuan Andika bahwa tergugat dapat memberangkatkan jemaah dengan cara mengembalikan aset yang disita negara. Pertama mengembalikan PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Sayangnya, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.

“Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp8,9 miliar tidak jelas keberadaannya karena tdak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
54 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved