Korban Berharap Negara Kembalikan Aset Bos First Travel

Selasa, 07 Mei 2019 - 15:01 WIB
Korban Berharap Negara...
Korban Berharap Negara Kembalikan Aset Bos First Travel
A A A
JAKARTA - Bos First Travel (FT) Andika Surachman mengaku bisa memberangkatkan korban jemaah umroh yang sudah mendaftar. Namun Andika meminta agar aset yang disita negara dikembalikan karena hanya itu cara yang memungkinkan untuk memberangkatkan mereka.

Para korban pun kemudian mengajukan gugatan terhadap negara untuk meminta agar aset Andika tidak disita. Sidang gugatan pun akan digelar hari ini, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Depok.

Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman. Sebelumnya, pembacaan gugatan suda dilakukan pada 23 April 2019.
“Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan , harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah,” kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5/2019).

Kendati sudah menduga Andika tidak akan dihadirkan namun pihaknya tetap berharap ada jawaban melegakan bagi para korban. Selama ini para korban sangat menantikan jawaban dari bos FT tersebut. (Baca: Sidang Gugatan Korban First Travel DItunda, Korban Kompak Teriak Huuu )

“Andaipun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertempuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jamaah dengan aset yang telah disita Negara,” tukasnya.

Menurutnya berdasarkan pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 disebutkan bahwa aset yang disita oleh Negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena disini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT. “Ada dugaan bahwa aset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan,” ungkapnya.

Dari pengakuan Andika bahwa tergugat dapat memberangkatkan jemaah dengan cara mengembalikan aset yang disita negara. Pertama mengembalikan PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Sayangnya, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.

“Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp8,9 miliar tidak jelas keberadaannya karena tdak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
1 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
2 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
2 jam yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
4 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved