Polres Merauke Tangkap Wanita Pengedar Sabu
A
A
A
MARAUKE - Anggota Sat Narkoba Polres Merauke berhasil membekuk seorang wanita berinisial RR alias Wati (36) yang diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 7 paket sabu yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Merauka.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Noari Gang Gereja Gunung Sinai Kelurahan Karang Indah Kabupaten Merauke. Dari tangan pelaku dan hasil penggeladahan anggota ditemukan 7 paket sabu seberat 7 gram,” ungkap Kamal, Kamis (2/5/2019) sore.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap ketika masuk dalam jebakan anggota yang menerima laporan bawah pelaku sering kali mengedarkan sabu di seputaran Jalan Noari.
“Setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku ditangkap ketika hendak bertransaksi dengan anggota yang menyamar jadi pembeli,” terang Kamal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pelaku masih berada di Mapolres Merauke guna proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. “Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana barang haram itu didapatnya, namun dugaan kuat sabu tersebut berasal dari luar Papua,” jelasnya.
Mantan Kapolres Halsel Maluku Utaran ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku RR alias Wati dijerat Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Noari Gang Gereja Gunung Sinai Kelurahan Karang Indah Kabupaten Merauke. Dari tangan pelaku dan hasil penggeladahan anggota ditemukan 7 paket sabu seberat 7 gram,” ungkap Kamal, Kamis (2/5/2019) sore.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap ketika masuk dalam jebakan anggota yang menerima laporan bawah pelaku sering kali mengedarkan sabu di seputaran Jalan Noari.
“Setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku ditangkap ketika hendak bertransaksi dengan anggota yang menyamar jadi pembeli,” terang Kamal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pelaku masih berada di Mapolres Merauke guna proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. “Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana barang haram itu didapatnya, namun dugaan kuat sabu tersebut berasal dari luar Papua,” jelasnya.
Mantan Kapolres Halsel Maluku Utaran ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku RR alias Wati dijerat Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
(sms)