Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dilarang Operasi

Rabu, 01 Mei 2019 - 21:52 WIB
Selama Ramadhan, Tempat...
Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dilarang Operasi
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan mendatang. Bila membandel tindakan tegas bakal dilakukan Satpol PP.

"Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat menggelar apel di kawasan Jakarta Utara.
Arifin menuturkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di sekitar Tanjung Priok dan Koja.

Dalam sosialisasi itu, petugas juga memasang Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Waktu Penyelenggara Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur dan Kadis Pariwisata DKI Jakarta," ujarnya.

Arifin melanjutkan, beberapa tempat hiburan yang dilarang beroperasi yakni, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam. “Semuanya harus tutup hingga H+1 idul fitri,” tegasnya.

Sementara untuk jam operasional tempat hiburan, seperti karaoke eksekutif, pub diatur untuk buka mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIB.

Tak hanya itu kegiatan rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 sampai pukul 02.00. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.

Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, Arifin mengatakan operasional boleh buka dengan mengacu Pasal 38 Pergub DKI Jakarta No 18/2018.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani meminta sejumlah anggotanya untuk patuh dan tunduk terhadap aturan itu."Kita akan bantu Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi kebijakan ini,” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
DKI Didesak Sanksi Tempat...
DKI Didesak Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes dan Buka Selama Ramadhan
Pemprov DKI Larang Bar...
Pemprov DKI Larang Bar Jual Minuman Alkohol, Begini Respons Asphija
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
DKI Ancam Cabut TDUP...
DKI Ancam Cabut TDUP THM yang Melanggar Aturan Ramadhan
Didemo Pekerja Tempat...
Didemo Pekerja Tempat Hiburan Hiburan Malam, Ini Respons Pemprov DKI
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
2 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
3 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
3 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved