Jalur Wisata Bromo di Pasuruan Longsor, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Selasa, 30 April 2019 - 22:00 WIB
Jalur Wisata Bromo di Pasuruan Longsor, Kendaraan Besar Dilarang Melintas
Jalur Wisata Bromo di Pasuruan Longsor, Kendaraan Besar Dilarang Melintas
A A A
PASURUAN - Hujan deras membuat tiga titik ruas Jalan Wisata Gunung Bromo Desa Baledono, Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, longsor, Selasa (30/4/2019). Akibatnya kendaraan besar dilarang melintas hingga batas belum ditentukan karena kondisinya membahayakan.

Terparah longsor terjadi di dekat rumah salah satu warga Suku Tengger. Dimana material tanah selebar ratusan meter ambrol ke bawah bahkan nyaris menimpa rumah penduduk.

Hamparan tanaman kentang milik petani berantakan tergerus tanah longsor ini, bahkan pondasi jalan berantakan. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan pihak rekanan jalan memasang tanda garis di bahu jalan. Salah satu penyebab longsor adalah hujan selama 7 jam lebih membuat tanah tak kuat menahan derasnya air.

Kades Baledono Suprapto menjelaskan, bencana longsor memacetkan jalur wisata lewat Pasuruan berjam-jam disebabkan material tanah sempat menutup bahu jalan. Meski begitu berkat upaya Bina Marga Pemprov Jatim selaku pemangku wilayah berhasil mengevakuasi ke tepi jalan dan arus kembali normal.

Kasi Dal Ops UPT LLAJ Dishub Jatim Bisar Siregar mengatakan, Dishub Jatim telah memasang tanda larangan kendaraan besar seperti bus mengangkut wisatawan lokal dan mancanegara menuju Bromo dilarang melintas karena kondisinya membahayakan. Sementara kendaraan station diizinkan lewat namun harus mengurangi kecepatan karena dibuat jalur contra flow atau buka tutup.

Beruntung dalam musibah bencana tak menelan korban jiwa warga tetap menjalankan aktivitasnya dengan harapan dinas terkait segera memperbaiki. Karena ini jalur satu-satu dari Pasuruan ke Gunung Bromo untuk melihat pemandangan terkenal dengan sun rise atau matahari terbit.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5555 seconds (0.1#10.140)