2 Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polres Sleman

Jum'at, 26 April 2019 - 19:54 WIB
2 Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polres Sleman
2 Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polres Sleman
A A A
SLEMAN - Dua pengedar sabu-sabu berinisial MDP (20) dan Ya (28), warga Surakarta, Jawa Tengah, dibekuk Polres Sleman di tempat berbeda.

MDP ditangkap di rumahnya di Surakarta, Kamis 25 April 2019 pukul 23.00 WIB. Sedangkan Ya ditangkap di salah satu jalan di daerah Surakarta. Petugas mengamankan 16 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dan kertas serta lakban bening seberat 12,53 gram, timbangan digital mini, dan dua unit telepon selular.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Nur mengatakan terungkapkan kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Sleman. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terutama dari mana tersangka mendapatkan barang itu termasuk ada tidaknya keterlibatan jaringan yang lebih besar. Sebab TO kami adalah bandarnya,” kata Farid.

Farid menjelaskan, belum bisa memberikan keterangan banyak tentang motif dan modus kedua tersangka dalam peredaran sabu-sabu tersebut. “Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)