Lakukan Penipuan dan Pemerasan, 40 WNA Taiwan dan China Diamankan
A
A
A
SEMARANG - Petugas Imigrasi Semarang mengamankan 40 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China dari sebuah rumah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang , Jawa Tengah, pada Kamis (18/4/2019).
Para WNA yang diamankan ini merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China. (Baca Juga: 103 WNA China Dibekuk Polda Bali, Diduga Terlibat Aksi Penipuan)
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya 29 ponsel, 64 unit telepon rumah, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp35 juta, 3 pejer, satu bendel dokumen, dan beberapa peralatan komputer.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, 40 WNA tersebut melakukan tindak penipuan sekaligus pemerasan. Sasarannya adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun Cina yang memiliki permasalahan hukum.
Menrutnya, berdasar penyelidikan sementara, para WNA sudah berada di Kota Semarang selama dua bulan. “ Enam orang dari 40 WNA yang diamankan adalah wanita. Saat ini mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. Mereka berusia antara 25 sampai 30 tahun,” sebut Abioso, Minggu (21/4/2019).
Sedangkan 11 orang di antaranya merupakan DPO dari Interpol Taiwan. Sehingga mereka merupakan pelaku-pelaku kejahatan yang berasal dari Taiwan, sudah masuk DPO Interpol sana, keberadaan saat ini ada di Indonesia.
Saat ini, petugas masih terus berupaya melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana gerakan mereka di Indonesia. "Dari Interpol akan datang untuk interview langsung, karena selama ini mereka tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia," jelasnya.
Para WNA yang diamankan ini merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China. (Baca Juga: 103 WNA China Dibekuk Polda Bali, Diduga Terlibat Aksi Penipuan)
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya 29 ponsel, 64 unit telepon rumah, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp35 juta, 3 pejer, satu bendel dokumen, dan beberapa peralatan komputer.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, 40 WNA tersebut melakukan tindak penipuan sekaligus pemerasan. Sasarannya adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun Cina yang memiliki permasalahan hukum.
Menrutnya, berdasar penyelidikan sementara, para WNA sudah berada di Kota Semarang selama dua bulan. “ Enam orang dari 40 WNA yang diamankan adalah wanita. Saat ini mereka ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. Mereka berusia antara 25 sampai 30 tahun,” sebut Abioso, Minggu (21/4/2019).
Sedangkan 11 orang di antaranya merupakan DPO dari Interpol Taiwan. Sehingga mereka merupakan pelaku-pelaku kejahatan yang berasal dari Taiwan, sudah masuk DPO Interpol sana, keberadaan saat ini ada di Indonesia.
Saat ini, petugas masih terus berupaya melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana gerakan mereka di Indonesia. "Dari Interpol akan datang untuk interview langsung, karena selama ini mereka tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia," jelasnya.
(rhs)