Aniaya Anak Tiri, Seorang Ayah di Gowa Ditangkap Polisi
A
A
A
GOWA - Hanya karena kesal saat anaknya keluar dari rumah, seorang ayah di Kabupaten Gowa , Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anak tirinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Usai menerima laporan keluarga korban, polisi langsung meringkus ayah tiri pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Bocah berinisial AR, 3 tahun itu mengalami kekerasan oleh ayah tirinya. Korban dipukul oleh ayahnya dengan menggunakan selang air hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. (Baca Juga: Kehilangan Uang, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung hingga Tewas)
Parahnya korban kerap kali digigit oleh ayah tirinya hingga memar di bagian mata dan kakinya. Sang nenek yang melihat kondisi cucunya penuh dengan luka bekas penganiayaan pun menangis histeris di kantor polisi.
Tak butuh waktu lama, pelaku UM (34) ayah tiri korban langsung ditangkap polisi. Pelaku ditangkap bersama barang bukti selang air yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Ironisnya aksi penganiayaan oleh ayah tiri ini dilakukan hanya lantaran kesal saat korban bermain di depan rumahnya. Di hadapan polisi, UM mengaku telah lima kali menganiaya anak tirinya.
Polisi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilancarkan saat korban akan dimandikan di dalam rumah.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, apapun alasannya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara.
Bocah berinisial AR, 3 tahun itu mengalami kekerasan oleh ayah tirinya. Korban dipukul oleh ayahnya dengan menggunakan selang air hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. (Baca Juga: Kehilangan Uang, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung hingga Tewas)
Parahnya korban kerap kali digigit oleh ayah tirinya hingga memar di bagian mata dan kakinya. Sang nenek yang melihat kondisi cucunya penuh dengan luka bekas penganiayaan pun menangis histeris di kantor polisi.
Tak butuh waktu lama, pelaku UM (34) ayah tiri korban langsung ditangkap polisi. Pelaku ditangkap bersama barang bukti selang air yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Ironisnya aksi penganiayaan oleh ayah tiri ini dilakukan hanya lantaran kesal saat korban bermain di depan rumahnya. Di hadapan polisi, UM mengaku telah lima kali menganiaya anak tirinya.
Polisi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilancarkan saat korban akan dimandikan di dalam rumah.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, apapun alasannya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara.
(rhs)