SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Mendesak
Minggu, 05 Desember 2021 - 10:49 WIB
loading...
Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan rasa empati terhadap korban. Salah satu bentuk penanganan tersebut adalah membuat dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerja sama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Perhiptani Luwu Utara Didorong Wujudkan Pertanian Maju dan Modern
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Nota Kesepahaman Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Plt Kadis P3AP2KB, Marhani Katma.
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerja sama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Perhiptani Luwu Utara Didorong Wujudkan Pertanian Maju dan Modern
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Nota Kesepahaman Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Plt Kadis P3AP2KB, Marhani Katma.
Lihat Juga :