Pemkab Simalungun Diminta Tidak Bisniskan Pakaian Dinas ASN

Sabtu, 13 April 2019 - 14:15 WIB
Pemkab Simalungun Diminta...
Pemkab Simalungun Diminta Tidak Bisniskan Pakaian Dinas ASN
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun diminta tidak memperjual-belikan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), apalagi sampai membebani pegawai.

Anggota DPRD Simalungun , Dadang Pramono mengatakan, jual beli pakaian dinas seperti baju putih dan bakal kain batik seperti yang diberitakan media, sudah menimbulkan keresahan di kalangan ASN. (Baca Juga: Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri)

"Saya juga tahu ada jual beli pakaian dinas dari media. Setelah saya tanyai sejumlah ASN ternyata memang benar, sehingga pegawai resah, apalagi harganya cukup mahal," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Dadang berharap para ASN tidak dijadikan sasaran bisnis oknum pejabat tertentu, apalagi sampai mengatasnamakan perintah Bupati Simalungun.

Penggunaan pakaian dinas di kalangan ASN Pemkab Simalungun diharapakannya juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Menurutnya pengadaan pakaian dinas ASN sebaiknya dialokasikan di APBD bukan dibebankan kepada ASN.

Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTA) Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun, Edward Girsang mengatakan, penggunakan pakaian dinas putih mulai Senin-Rabu dan batik khas daerah Kamis-Sabtu, merupakan instruksi Bupati Simalungun.

"Memang belum ada peraturan tertulis untuk penggunaan pakaian dinas ASN Pemkab Simalungun, Senin-Rabu dan batik Kamis-Jumat, namun itu instruksi pimpinan (Bupati Simalungun)," sebut Girang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1462 seconds (0.1#10.140)