Driver Taksi Online di Bekasi Rampok dan Telanjangi Penumpangnya

Selasa, 09 April 2019 - 08:55 WIB
Driver Taksi Online...
Driver Taksi Online di Bekasi Rampok dan Telanjangi Penumpangnya
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk ASA (19) dan GF (24) karena melakukan aksi perampokan pada pria bernama Tauhid di kawasan Muara Bakti, Bekasi, Jawa Barat. Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai taksi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi di malam hari, diawali saat korban memesan taksi online di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Disitu, ASA datang dan menjemput korban, korban pun meminta untuk diantarkan ke rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Tak lama setelah jalan, kata dia, pelaku berpura-pura kalau STNK mobilnya tertinggal, dia pun meminta izin untuk menemui temannya, GF. Setelah bertemu GF, pelaku meminta izin ke penumpangnya itu agar GF menemaninya berkendara dengan alasan khawatir dan takut bila harus pulang sendirian usai mengantar korban. (Baca: Sembunyi di Lahan Kosong, Perampok Modus Penjual Air Mineral Diringkus )

"Jadi, ketinggalan STNK itu hanya pura-pura saja, dia sudah merencanakan itu dengan GF. GF itu yang menyiapkan pisau untuk menodong korban nanti di jalan," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Menurutnya, di tengah perjalanan itu, para pelaku beraksi, GF menodongkan pisau ke arah Tauhid sambil meminta uang dan barang-barang berharga yang dibawanya. Sedang ASA bertindak mencekik korban agar tak melakukan perlawanan.

"Disitu pelaku merampas uang korban sebanyak Rp6 juta dan hanpdhonenya. Korban juga ditelanjangi oleh pelaku, tasnya, pakaiannya semua diambil," tuturnya.

Korban yang dalam posisi hampir telanjang itu, paparnya, diturunkan dipinggiran jalan di kawasan Muara Bakti, Bekasi. Sadar menjadi korban perampokan, Tauhid pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (Baca juga: Caleg Pimpin Komplotan Perampok Modus Ban Kempis )

Tak lama, tambahnya, polisi berhasil meringkus pelaku. Kepada polisi keduanya mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut, tapi polisi tak percaya begitu saja dan akan menyelidikinya lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Bermodalkan Sarung,...
Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online
Tusuk Korbannya 4 Kali,...
Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
Polisi Ringkus Perampok...
Polisi Ringkus Perampok Sopir Taksi Online di Depok
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Kepala Sobek Ditusuk,...
Kepala Sobek Ditusuk, Sopir Taksi Online Dibegal 2 Penumpangnya di Palembang
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
1 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
2 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
2 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
3 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
3 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
4 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved