Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online
Selasa, 07 Juli 2020 - 06:58 WIB
loading...
Polisi rilis pelaku perampokan kasus taksi online menggunakan sarung di Mapolres Depok. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Tim Buser Polrestro Depok meringkus pelaku perampokan taksi online. Pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi penumpang. Pelaku adalah SA (23) yang beraksi di kawasan Cinere pada Senin 6 Juli 2020 dinihari pukul 03.00 WIB.
Bermula ketika SA memesan taksi online pada Senin dinihari. SA memesan dari Jati Padang Jakarta Selatan (Jaksel) dan hendak ke Jalan Andara Cinere. "Dia beralasan untuk menemui teman pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (6/7/2020).
Pelaku duduk di belakang kursi korban. Ketika sampai di Jalan Andara, pelaku menyuruh korban memberhentikan kendaraannya. "Saat kendaraan berhenti pelaku langsung menyarungkan sarung ke kepala korban sampai menutupi wajah dan sampai ke leher," tukasnya.
Beruntung korban berhasil melawan. Korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong. "Pelaku kabur dan warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku dapat tertangkap," katanya.
SA kini mendekam di sel. Dia dijerat pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan. Ancaman hukuman 10 tahun. (Baca juga: Tuntut Bantuan, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Muratara )
Bermula ketika SA memesan taksi online pada Senin dinihari. SA memesan dari Jati Padang Jakarta Selatan (Jaksel) dan hendak ke Jalan Andara Cinere. "Dia beralasan untuk menemui teman pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (6/7/2020).
Pelaku duduk di belakang kursi korban. Ketika sampai di Jalan Andara, pelaku menyuruh korban memberhentikan kendaraannya. "Saat kendaraan berhenti pelaku langsung menyarungkan sarung ke kepala korban sampai menutupi wajah dan sampai ke leher," tukasnya.
Beruntung korban berhasil melawan. Korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong. "Pelaku kabur dan warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku dapat tertangkap," katanya.
SA kini mendekam di sel. Dia dijerat pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan. Ancaman hukuman 10 tahun. (Baca juga: Tuntut Bantuan, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Muratara )
Lihat Juga :