IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan Mantan Kadis SDA DKI
Minggu, 07 April 2019 - 22:20 WIB
IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan Mantan Kadis SDA DKI
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya lebih transparan dalam menangani perkara. Hal ini menyinggung kasus mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang sejak Agustus 2018 sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, Polda Metro Jaya mestinya transparan dalam menuntaskan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," ujar Neta, Minggu (7/4/2019).
Menurut Neta, dalam kasus yang dialami mantan Camat Pulogadung itu, seharusnya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab penetapan seseorang menjadi tersangka pasti karena polisi sudah memiliki dua alat bukti.
"Namun jika prosesnya lamban, dari Agustus (2018) hingga April ini belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," ucapnya. .( Baca: Diduga Lakukan Perusakan, Kadis Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka )
Tanda tanya yang muncul itu, kata Neta, pertama, apakah polisi tidak profesional dan asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Kedua, apakah ada intervensi dari penguasa terhadap kasus ini, sehingga polisi gamang untuk menuntaskan tersebut. "Karena itu harus ada transparansi agar tak muncul tanda tanya tersebut," terangnya.
Untuk menghindari dugaan-dugaan negatif dari masyarakat, sambung Neta, Polda Metro Jaya harus segera melanjutkan kasus yang menjerat Teguh. Caranya, melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan ke kejaksaan. "Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di RS Polri Kramatjati, saat ditanya kelanjutan kasus Teguh Hendrawan mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya. (Baca juga: Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Mengaku Menjalankan Tugas Negara)
Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu tepatnya 14 Januari lalu. Dimana Kombes Argo mengaku polisi akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya kala itu.
Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. Saat itu ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 karena dianggap melanggar Pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Akibat hal itu, pembangunan beberapa waduk pun menjadi terkendala dan tak juga kunjung tuntas. Hingga akhirnya Teguh dicopot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, Polda Metro Jaya mestinya transparan dalam menuntaskan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," ujar Neta, Minggu (7/4/2019).
Menurut Neta, dalam kasus yang dialami mantan Camat Pulogadung itu, seharusnya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab penetapan seseorang menjadi tersangka pasti karena polisi sudah memiliki dua alat bukti.
"Namun jika prosesnya lamban, dari Agustus (2018) hingga April ini belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," ucapnya. .( Baca: Diduga Lakukan Perusakan, Kadis Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka )
Tanda tanya yang muncul itu, kata Neta, pertama, apakah polisi tidak profesional dan asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Kedua, apakah ada intervensi dari penguasa terhadap kasus ini, sehingga polisi gamang untuk menuntaskan tersebut. "Karena itu harus ada transparansi agar tak muncul tanda tanya tersebut," terangnya.
Untuk menghindari dugaan-dugaan negatif dari masyarakat, sambung Neta, Polda Metro Jaya harus segera melanjutkan kasus yang menjerat Teguh. Caranya, melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan ke kejaksaan. "Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di RS Polri Kramatjati, saat ditanya kelanjutan kasus Teguh Hendrawan mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya. (Baca juga: Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Mengaku Menjalankan Tugas Negara)
Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu tepatnya 14 Januari lalu. Dimana Kombes Argo mengaku polisi akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya kala itu.
Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. Saat itu ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 karena dianggap melanggar Pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Akibat hal itu, pembangunan beberapa waduk pun menjadi terkendala dan tak juga kunjung tuntas. Hingga akhirnya Teguh dicopot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan.
(thm)