HMI Demo Gubernur Banten, Staf Khusus: Tuntutannya Tak Substantif
A
A
A
SERANG - Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berada dalam lingkup Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Jum’at (5/4/2019).
Ada enam tuntutan dalam aksi tersebut, meliputi copot Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten karenadinilai tidak netral dalam kontestasi pesta demokrasi. Kedua usut tuntas keterlibatan beberapa kepala dinas yg masuk dalam grup WA pemenangan Fadlin (anaknya gubenur) calon anggota DPD RI.
Ketiga Adili para oknum yg terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Ke empat segera benahi dan revitalisasi para ASN dilingkungan Provinsi Banten yang dinilai masih Bobrok. Kelima Tegakkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan Ke enamwujudkan tata pemerintahan demokratis dan berkeadilan,” Ujar Aliga Korlap Aksi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur Banten Ugi mengatakan bahwa tuntutan HMI tak sesuai substansinya.
"Tuntutan pencopotan Gubernur itu tak subtantif dan inkonstitusional. Kepala daerah punya hak mendukung salah satu kandidat namun hak itu juga diatur dalam undang-undang" Ujar Ugi
"Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yg mengatur hak kepala daerah berkampanye. Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye, termasuk hadir dalam kampanye pada hari libur itu tanpa harus izin atau cuti, artinya kepala daerah tidak dituntut untuk netral dalam politik kecuali ASN, TNI dan Polri. Tambahnya.
Point kedua ada keterlibatan oknum ASN dianggap berpolitik itu sedang diproses oleh Bawaslu, baiknya ikuti proses demi proses di Bawaslu karena gubernur juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu. Point ketiga, dugaan kasus korupsi oknum ASN di Dindik sedang dalam proses penanganan oleh inspektorat.
Keempat, saat ini gubernur terus semangat melakukan pembinaan pada ASN agar semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bahkan Gubernur Banten tahun 2018 mendapatkan penghargaan Gubernur inovatif dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Kelima, penegakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa gubernur sangat patuh dan tidak ada bukti melanggar UU tersebut. Urusan penegakan dan penindakannya lebih tepat Bawaslu yang lebih berwenang. Keenam, demokratis dalam pemerintahan salah satunya yaitu partisipasi publik dalam pembangunan, peran mahasiswa juga dibutuhkan dalam pemajuan pembangunan Banten yang lebih baik.
Ugi mengatakan keenam point tuntutan HMI kurang subtantif.
"Keenam point tuntutan tersebut kurang substansi yang hanya bersifat asumsi bukan pada kajian yang komprehensif. Apalagi sampai menuntut pencopotan gubernur karena netralitas, jelas itu inkonstitusi dan tak berdasar substansinya," ujar Ugi, kalem.
Ada enam tuntutan dalam aksi tersebut, meliputi copot Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten karenadinilai tidak netral dalam kontestasi pesta demokrasi. Kedua usut tuntas keterlibatan beberapa kepala dinas yg masuk dalam grup WA pemenangan Fadlin (anaknya gubenur) calon anggota DPD RI.
Ketiga Adili para oknum yg terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Ke empat segera benahi dan revitalisasi para ASN dilingkungan Provinsi Banten yang dinilai masih Bobrok. Kelima Tegakkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan Ke enamwujudkan tata pemerintahan demokratis dan berkeadilan,” Ujar Aliga Korlap Aksi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur Banten Ugi mengatakan bahwa tuntutan HMI tak sesuai substansinya.
"Tuntutan pencopotan Gubernur itu tak subtantif dan inkonstitusional. Kepala daerah punya hak mendukung salah satu kandidat namun hak itu juga diatur dalam undang-undang" Ujar Ugi
"Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yg mengatur hak kepala daerah berkampanye. Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye, termasuk hadir dalam kampanye pada hari libur itu tanpa harus izin atau cuti, artinya kepala daerah tidak dituntut untuk netral dalam politik kecuali ASN, TNI dan Polri. Tambahnya.
Point kedua ada keterlibatan oknum ASN dianggap berpolitik itu sedang diproses oleh Bawaslu, baiknya ikuti proses demi proses di Bawaslu karena gubernur juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu. Point ketiga, dugaan kasus korupsi oknum ASN di Dindik sedang dalam proses penanganan oleh inspektorat.
Keempat, saat ini gubernur terus semangat melakukan pembinaan pada ASN agar semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bahkan Gubernur Banten tahun 2018 mendapatkan penghargaan Gubernur inovatif dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Kelima, penegakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa gubernur sangat patuh dan tidak ada bukti melanggar UU tersebut. Urusan penegakan dan penindakannya lebih tepat Bawaslu yang lebih berwenang. Keenam, demokratis dalam pemerintahan salah satunya yaitu partisipasi publik dalam pembangunan, peran mahasiswa juga dibutuhkan dalam pemajuan pembangunan Banten yang lebih baik.
Ugi mengatakan keenam point tuntutan HMI kurang subtantif.
"Keenam point tuntutan tersebut kurang substansi yang hanya bersifat asumsi bukan pada kajian yang komprehensif. Apalagi sampai menuntut pencopotan gubernur karena netralitas, jelas itu inkonstitusi dan tak berdasar substansinya," ujar Ugi, kalem.
(akn)