Sempat Terputus 4 Hari, Ruas Jalan Siantar-Simalungun Kembali Normal
A
A
A
SIMALUNGUN - Setelah 4 hari jalan provinsi Pematangsiantar-Simalungun di Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun terputus akibat tebing jalan ambles , kini kendaraan roda empat dan sepeda motor sudah bisa melintas, Kamis (4/4/2019).
Camat Tanah Jawa Parolan Sidauruk mengatakan, perbaikan sementara dilakukan dengan menimbun jalan putus sehingga bisa dilalui kendaraan roda empat dan sepedamotor. (Baca Juga: Bupati Simalungun Desak PTPN IV dan Pemprov Sumut Perbaiki Jalan Putus)
"Masih dibatasi kendaraan yang melintas, hanya kendaraan roda dua dan empat saja untuk saat ini dan diatur dengan buka tutup," sebut Parolan.
Menurut Parolan, jalan itu masih rawan ambles apalagi saat hujan deras turun sehingga kendaraan roda 6 ke atas masih dilarang melintas.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean menambahkan, pihaknya tidak mengijinkan roda 6 melintas karena berisiko menyebabkan jalan yang sudah ditimbun ambles kembali.
"Penanganan jalan putus masih dilakukan sementara hanya ditimbun. Jika dilintasi kendaraan roda 6 ke atas nanti dikhawatirkan ambles kembali, jadi sementara dilarang," ujar Panggabean.
Camat Tanah Jawa Parolan Sidauruk mengatakan, perbaikan sementara dilakukan dengan menimbun jalan putus sehingga bisa dilalui kendaraan roda empat dan sepedamotor. (Baca Juga: Bupati Simalungun Desak PTPN IV dan Pemprov Sumut Perbaiki Jalan Putus)
"Masih dibatasi kendaraan yang melintas, hanya kendaraan roda dua dan empat saja untuk saat ini dan diatur dengan buka tutup," sebut Parolan.
Menurut Parolan, jalan itu masih rawan ambles apalagi saat hujan deras turun sehingga kendaraan roda 6 ke atas masih dilarang melintas.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean menambahkan, pihaknya tidak mengijinkan roda 6 melintas karena berisiko menyebabkan jalan yang sudah ditimbun ambles kembali.
"Penanganan jalan putus masih dilakukan sementara hanya ditimbun. Jika dilintasi kendaraan roda 6 ke atas nanti dikhawatirkan ambles kembali, jadi sementara dilarang," ujar Panggabean.
(rhs)