Tolak Vendor Luar, Pengusaha Asli Papua Geruduk Kantor Pertamina Sorong
A
A
A
SORONG - Pengusaha lokal asli Papua penyedia lapangan kerja (vendor) di bidang perminyakan, bersama tenaga kerja menolak adanya pengusaha dari luar Papua di PT Pertamina EP Field Papua. Para pengusaha lokal ini juga menolak sejumlah tender proyek di Pertamina Sorong yang tidak melibatkan para pengusaha asli Papua.
Penolakan tersebut, diwarnai aksi protes oleh ratusan pekerja dan lima vendor lokal di halaman kantor Pertamina EP Aset 4 Papua Field Sorong, Kamis (4/4/2019) pagi tadi.
“Kami minta supaya pengusaha dari luar Papua jangan masuk di Papua, masih ada pengusaha-pengusaha asli Papua yang mampu, ini kami punya gunung tanah, dan kita harus menikmatinya, hal itu juga diatur dalam Undang-undang Otsus Papua,” ujar Vendor Lokal, Max Izak Fonataba.
Aksi damai dengan membentangkan spanduk bernada protes disampaikan oleh tenaga kerja dan vendor lokal seperti, 'Kami pengusaha lokal beserta karyawan menolak pengusaha dari luar Papua di PT. Pertamina EP Field Papua, '; 'Berdayakan Pengusaha Lokal'; 'Kami Minta Keadilan di Tanah Kami Sendiri'.'Kami Menolak Pengusaha Luar Papua, Mengatur Kami'.
Selain itu, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Speanyer Momot, berharap tidak ada lagi vendor yang masuk ke Papua, selain vendor lokal yang ada di Sorong.
“Kami berharap sudah tidak ada lagi vendor yang masuk di sini, di Papua ini, selain vendor lokal yang ada di Sorong. Aturan yang Pertamina pakai untuk menghalang dan mempersulit kami, jangan dipakai di Papua, karna kami diatur oleh undang-unang Otsus,” tegas Momot.
Aksi damai yang dilakukan oleh lima vendor lokal diantaranya, PT Braga Indah, PT VOA Waya, PT Prima Alfa, PT Bersaudara Imbaya, PT Nombro Jaya ini minta, agar Pertamina juga harus mengacu pada Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Usai melakukan aksinya, para pendemo langsung diterima oleh pihak PT Pertamina EP Field Sorong dan hingga berita ini diturunkan kedua belah pihak masih melakukan pertemuan tertutup di ruang rapat PT Pertamina EP Filed Sorong.
Penolakan tersebut, diwarnai aksi protes oleh ratusan pekerja dan lima vendor lokal di halaman kantor Pertamina EP Aset 4 Papua Field Sorong, Kamis (4/4/2019) pagi tadi.
“Kami minta supaya pengusaha dari luar Papua jangan masuk di Papua, masih ada pengusaha-pengusaha asli Papua yang mampu, ini kami punya gunung tanah, dan kita harus menikmatinya, hal itu juga diatur dalam Undang-undang Otsus Papua,” ujar Vendor Lokal, Max Izak Fonataba.
Aksi damai dengan membentangkan spanduk bernada protes disampaikan oleh tenaga kerja dan vendor lokal seperti, 'Kami pengusaha lokal beserta karyawan menolak pengusaha dari luar Papua di PT. Pertamina EP Field Papua, '; 'Berdayakan Pengusaha Lokal'; 'Kami Minta Keadilan di Tanah Kami Sendiri'.'Kami Menolak Pengusaha Luar Papua, Mengatur Kami'.
Selain itu, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi damai, Speanyer Momot, berharap tidak ada lagi vendor yang masuk ke Papua, selain vendor lokal yang ada di Sorong.
“Kami berharap sudah tidak ada lagi vendor yang masuk di sini, di Papua ini, selain vendor lokal yang ada di Sorong. Aturan yang Pertamina pakai untuk menghalang dan mempersulit kami, jangan dipakai di Papua, karna kami diatur oleh undang-unang Otsus,” tegas Momot.
Aksi damai yang dilakukan oleh lima vendor lokal diantaranya, PT Braga Indah, PT VOA Waya, PT Prima Alfa, PT Bersaudara Imbaya, PT Nombro Jaya ini minta, agar Pertamina juga harus mengacu pada Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Usai melakukan aksinya, para pendemo langsung diterima oleh pihak PT Pertamina EP Field Sorong dan hingga berita ini diturunkan kedua belah pihak masih melakukan pertemuan tertutup di ruang rapat PT Pertamina EP Filed Sorong.
(sms)