BNN Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp150 Juta
A
A
A
GRESIK - Dua pengedar sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan senilai Rp150 Juta.
Dua pengedar yang ditangkap, adalah Sulton Arif Fernando (20), asal Desa Sidojangkung, Menganti, dan Sandy Dharmawan (19), warga Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kedua tersangka diringkus di Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Mereka baru saja mendapatkan satu bungkus narkoba seberat 100,04 gram. Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Rudi, yang disebut-sebut sebagai tahanan LP Madiun.
“Saya mendapatkan barang itu dari Rudi. Pengiriman narkoba menggunakan sistem ranjau. Kemudian, saya mengajak Arif yang merupakan sepupuku untuk untuk mengambil bersama di Surabaya,” aku Sandy, salah satu tersangka.
Dia menyatakan, bahwa barang yang diambil selanjutnya dikirim kepada seorang pembeli. Sebab, dirinya hanya melaksanakan petunjuk dari Rudy. “Kami tidak mendapatkan upah berupa uang,” aku Sandy lagi.
Namun, kedua tersangka mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dalam sebulan bisa dua sampai tiga kali pengiriman sabu. Paling sedikit 5 gram. “Kalau jajan dapat jatah dari orang tua,” imbuh Arif.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada dugaan penyalahguna narkotika. “Saat kami kembangkan, akhirnya anggota kami berhasil mengamankan tersangka,” tukasnya.
Dari situ, dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah tersangka. Awalnya ditemukan sejumlah poket dengan total 10,27 gram. Kemudian, alat isap dan sejumlah platik. Lalu korek api, tabungan, sepeda motor dan dompet.
“Saat dilakukan penangkapan, handphone tersangka mendapat pesan. Diminta mengambil sabu yang telah disembunyikan di suatu tempat daerah Surabaya,” tambahnya lagi.
Petugas pun langsung mengeler mereka. Alhasil, satu plastik narkoba seberat 100,04 gram ditemukan di depan tempat karaoke. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menikmati pengabnya di dalam tahanan. Mereka hanya bisa pasrah menjalani hukuman akibat perbuatannya sendiri.
“Kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Dua pengedar yang ditangkap, adalah Sulton Arif Fernando (20), asal Desa Sidojangkung, Menganti, dan Sandy Dharmawan (19), warga Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kedua tersangka diringkus di Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Mereka baru saja mendapatkan satu bungkus narkoba seberat 100,04 gram. Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Rudi, yang disebut-sebut sebagai tahanan LP Madiun.
“Saya mendapatkan barang itu dari Rudi. Pengiriman narkoba menggunakan sistem ranjau. Kemudian, saya mengajak Arif yang merupakan sepupuku untuk untuk mengambil bersama di Surabaya,” aku Sandy, salah satu tersangka.
Dia menyatakan, bahwa barang yang diambil selanjutnya dikirim kepada seorang pembeli. Sebab, dirinya hanya melaksanakan petunjuk dari Rudy. “Kami tidak mendapatkan upah berupa uang,” aku Sandy lagi.
Namun, kedua tersangka mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dalam sebulan bisa dua sampai tiga kali pengiriman sabu. Paling sedikit 5 gram. “Kalau jajan dapat jatah dari orang tua,” imbuh Arif.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada dugaan penyalahguna narkotika. “Saat kami kembangkan, akhirnya anggota kami berhasil mengamankan tersangka,” tukasnya.
Dari situ, dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah tersangka. Awalnya ditemukan sejumlah poket dengan total 10,27 gram. Kemudian, alat isap dan sejumlah platik. Lalu korek api, tabungan, sepeda motor dan dompet.
“Saat dilakukan penangkapan, handphone tersangka mendapat pesan. Diminta mengambil sabu yang telah disembunyikan di suatu tempat daerah Surabaya,” tambahnya lagi.
Petugas pun langsung mengeler mereka. Alhasil, satu plastik narkoba seberat 100,04 gram ditemukan di depan tempat karaoke. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menikmati pengabnya di dalam tahanan. Mereka hanya bisa pasrah menjalani hukuman akibat perbuatannya sendiri.
“Kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(wib)