BNN Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp150 Juta

Selasa, 02 April 2019 - 04:28 WIB
BNN Gagalkan Peredaran...
BNN Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp150 Juta
A A A
GRESIK - Dua pengedar sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan senilai Rp150 Juta.

Dua pengedar yang ditangkap, adalah Sulton Arif Fernando (20), asal Desa Sidojangkung, Menganti, dan Sandy Dharmawan (19), warga Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kedua tersangka diringkus di Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Mereka baru saja mendapatkan satu bungkus narkoba seberat 100,04 gram. Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Rudi, yang disebut-sebut sebagai tahanan LP Madiun.

“Saya mendapatkan barang itu dari Rudi. Pengiriman narkoba menggunakan sistem ranjau. Kemudian, saya mengajak Arif yang merupakan sepupuku untuk untuk mengambil bersama di Surabaya,” aku Sandy, salah satu tersangka.

Dia menyatakan, bahwa barang yang diambil selanjutnya dikirim kepada seorang pembeli. Sebab, dirinya hanya melaksanakan petunjuk dari Rudy. “Kami tidak mendapatkan upah berupa uang,” aku Sandy lagi.

Namun, kedua tersangka mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dalam sebulan bisa dua sampai tiga kali pengiriman sabu. Paling sedikit 5 gram. “Kalau jajan dapat jatah dari orang tua,” imbuh Arif.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada dugaan penyalahguna narkotika. “Saat kami kembangkan, akhirnya anggota kami berhasil mengamankan tersangka,” tukasnya.

Dari situ, dilanjutkan melakukan penggeledahan rumah tersangka. Awalnya ditemukan sejumlah poket dengan total 10,27 gram. Kemudian, alat isap dan sejumlah platik. Lalu korek api, tabungan, sepeda motor dan dompet.

“Saat dilakukan penangkapan, handphone tersangka mendapat pesan. Diminta mengambil sabu yang telah disembunyikan di suatu tempat daerah Surabaya,” tambahnya lagi.

Petugas pun langsung mengeler mereka. Alhasil, satu plastik narkoba seberat 100,04 gram ditemukan di depan tempat karaoke. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menikmati pengabnya di dalam tahanan. Mereka hanya bisa pasrah menjalani hukuman akibat perbuatannya sendiri.

“Kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Dor!!! Bawa 2 Kg Sabu...
Dor!!! Bawa 2 Kg Sabu Warga Palembang Terkapar Ditembak BNN di Pintu Tol Mesuji
Polres Tapanuli Utara...
Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
Sembunyikan 1 Kg Sabu...
Sembunyikan 1 Kg Sabu di Hotel, Pria Asal Aceh Diciduk BNN Provinsi Sumut
BNN Kepri Tangkap Kurir...
BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg
3 Kg Sabu dan Ribuan...
3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan, 5 Kurir Diringkus
Polres Bangka Selatan...
Polres Bangka Selatan Gagalkan Peredaran Sabu 58,57 Gram
Berita Terkini
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
5 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
5 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
5 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved