Kades Korupsi Dana Desa Rp531 Juta untuk Biayai Cuci Darah Istrinya

Senin, 01 April 2019 - 17:29 WIB
Kades Korupsi Dana Desa Rp531 Juta untuk Biayai Cuci Darah Istrinya
Kades Korupsi Dana Desa Rp531 Juta untuk Biayai Cuci Darah Istrinya
A A A
SUNGGUMINASA - Penyidik Polres Gowa menetapkan MS (59) Kepala Desa (Kades) Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa jaditersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Dana yang dikorupsi sang kades sebesar Rp531 juta diduga digunakannya untuk berobat dan cuci darah sang istri.

Dana sebesar itu merupakan akumulasi penyalahgunaan anggaran selama 4 tahun, sejak 2015-2018.

"Tersangka juga mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah Desa bahkan mengambil uang tunjangan, honor, uang makan dan minum serta uang transportasi aparat desa,"
kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada SINDOnews, Senin (01/04/2019).

Modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, yakni tidak menyerahkan uang bumdes ke pengelola dan tidak menyetorkan ke rekening bumdes melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Shinto memaparkan, kasus ini terendus bermula dari temuan serta laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sementara itu, MS berkilah jika dirinya menggunakan ADD berawal saat anak kandungnya menjadi korban massa hingga meninggal pada 2016 lalu.

Akhirnya dengan dana desa itu, dia membiayai aksi demo-demo masyarakat terkait kasus kematian anaknya tersebut.

Tak berhenti sampai disitu, istrinya juga mengidap penyakit hingga akhirnya harus cuci darah. Namun istrinya pun akhirnya meninggal di tahun 2017.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1933 seconds (0.1#10.140)