Ambil SK, Tenaga Honor Dishub Simalungun Dimintai Uang Terima Kasih
A
A
A
SIMALUNGUN - Sekitar 60 tenaga honor di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Simalungun yang telah dipecat tahun lalu diperhatikan kembali. Namun mereka dimintai membayar ‘uang terima kasih’ untuk menebus surat keputusan (SK) pengangkatan.
Untuk menutupi adanya permintaan uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp6 juta tersebut, para tenaga honor diminta membuat pernyataan tidak adanya pengutipan uang. (Baca Juga: Pungli Fingerprint, ILAJ Laporkan Pimpinan OPD Simalungun)
"Sebelumnya diminta buat surat pernyataan tidak ada pemberian atau pengutipan uang, namun kenyataannya tetap diminta uang terima kasih untuk pengambilan SK," ujar salah seorang tenaga honor yang bertugas di uji petik kendaraan.
Walaupun terpaksa, tenaga honor harus memberikannya kepada oknum pejabat di Dinas Perhubungan, karena hanya sedikit sekali tenaga honor yang diterima kembali. Dari 300 orang yang dibehentikan tahun 2018 lalu yang diterima hanya 60 orang.
Kepala Dinas Perhubungan Ramadani Purba saat dikonfirmasi melalui telepon tidak bersedia memberikan jawaban. Namun pihak Pemkab Simalungun melalui Kepala Dinas Kominfo Edwin T Simanjuntak membantahnya.
"Tidak ada pungutan untuk pengambilan SK tenaga honor, tidak benar informasi itu," sebut Edwin.
Untuk menutupi adanya permintaan uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp6 juta tersebut, para tenaga honor diminta membuat pernyataan tidak adanya pengutipan uang. (Baca Juga: Pungli Fingerprint, ILAJ Laporkan Pimpinan OPD Simalungun)
"Sebelumnya diminta buat surat pernyataan tidak ada pemberian atau pengutipan uang, namun kenyataannya tetap diminta uang terima kasih untuk pengambilan SK," ujar salah seorang tenaga honor yang bertugas di uji petik kendaraan.
Walaupun terpaksa, tenaga honor harus memberikannya kepada oknum pejabat di Dinas Perhubungan, karena hanya sedikit sekali tenaga honor yang diterima kembali. Dari 300 orang yang dibehentikan tahun 2018 lalu yang diterima hanya 60 orang.
Kepala Dinas Perhubungan Ramadani Purba saat dikonfirmasi melalui telepon tidak bersedia memberikan jawaban. Namun pihak Pemkab Simalungun melalui Kepala Dinas Kominfo Edwin T Simanjuntak membantahnya.
"Tidak ada pungutan untuk pengambilan SK tenaga honor, tidak benar informasi itu," sebut Edwin.
(rhs)