Viral Pungli, Polisi Ciduk Petugas Dishub Gadungan di Bogor
Sabtu, 04 Desember 2021 - 14:44 WIB
loading...
Polisi amankan barang bukti pungli dari petugas Dishub gadungan di Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Pria berinisial JT diamankan polisi karena nekat menjadi anggota Dinas Perhubungan gadungan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui melakukan aksi pungutan liar terhadap para pelaku usaha.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.
”JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Sabtu (4/12/2021). Baca juga: Viral, Petugas Dishub Gadungan Setop Kendaraan Bak Terbuka di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
Andriyanto menjelaskan, dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.
”JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Sabtu (4/12/2021). Baca juga: Viral, Petugas Dishub Gadungan Setop Kendaraan Bak Terbuka di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
Andriyanto menjelaskan, dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha.
Lihat Juga :