Polda Periksa Putra Wali Kota Risma Terkait Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles

Selasa, 26 Maret 2019 - 15:05 WIB
Polda Periksa Putra...
Polda Periksa Putra Wali Kota Risma Terkait Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles
A A A
SURABAYA - Putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles pada 18 Januari 2019. Anak sulung orang nomor satu di Surabaya itu menjalani pemeriksaan Selasa (26/3/2019) mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Fuad diperiksa selama hampir tiga setengah jam. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.

Setelah menjalani menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak hanya banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek. Bahkan dengan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. “Tidak, tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek),” katanya singkat, Selasa (26/3/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa Fuad Benardi menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap Fuad ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui proses perizinan perluasan rumah sakit Siloam.

“Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman atas perkara yang kami tangani. Kami tidak akan tebang pilih dan akan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Barung.

Diketahui, saat ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.
Kemudian tersangka A sebagai site manager di PT NKE dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya. Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 55 KUHP.
(wib)
Berita Terkait
Jalan Raya Lenteng Agung...
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Polisi Imbau Masyarakat Cari Jalur Alternatif
Jalan Ambles di Soleh...
Jalan Ambles di Soleh Iskandar Bogor Ditutup, Polisi Pasang Cansteen Beton
Jalan Raya Rangkasbitung...
Jalan Raya Rangkasbitung - Bogor Ambles 8 Meter, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Terdengar Gemuruh, Jalan...
Terdengar Gemuruh, Jalan di Gianyar Bali Tiba-tiba Ambles
Top! Belum Sehari, Flyover...
Top! Belum Sehari, Flyover Rasuna Said yang Ambles Langsung Tuntas Dibenahi
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
6 Harimau Malaya Mati...
6 Harimau Malaya Mati dalam Kecelakaan di Jalan Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved