Diperingatkan Berkendaraan Melawan Arus, Gerombolan Pengamen Bertato Ngamuk

Senin, 25 Maret 2019 - 19:03 WIB
Diperingatkan Berkendaraan...
Diperingatkan Berkendaraan Melawan Arus, Gerombolan Pengamen Bertato Ngamuk
A A A
GRESIK - Empat pemuda pengamen bertato mengeroyok dan menganiaya penjaga warung kopi Yadi Yulianto (30) sampai babak belur hanya gara-gara tak terima diperingatkan karena berkendaraan melawan arus. Korban Yadi, warga Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, babak belur hingga harus dirawat di rumah sakit.

Beruntung, berkat kecepatan petugas Polsek Kebomas, gerombolan pemuda pengamen bertato itu berhasil dibekuk. Keempat terduga pelaku, adalah Fajar Teguh Prayetno (24), warga Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, Lamongan; Erwin Dian Pratama (19), warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Dua terduga pelaku lainnya, adalah Akbar Maulana (25), warga Perum Bukit Mas Blok A1, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik; Moh Misbahul alias Cemeng (19), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Polisi juga menyita barang bukti berupa jaket terdapat bercak darah dan pecahan botol yang digunakan keempat pengamen bertato ini untuk melukai korban. Korban dikeroyok komplotan pengamen bertato di warung BMW Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Korban dipukul, ditendang dan diinjak-injak serta dipukul pecahan botol.

Panit 1 Reskrim Polsek Kebomas Ipda Moch Dawud mengatakan, aksi pengeroyokan itu bermula pada Kamis 21 Maret 2019, saat korban Yadi bersama dua temannya Febri Dwi Prasetyo dan Riski hendak kembali ke warung baru daerah Giri. Mereka berangkat dari warung di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, mengendarai dua sepeda motor.

Sampai di dekat Masjid Agung, Sumber, Kecamatan Kebomas, mereka berpapasan dengan sejumlah pemuda tak dikenal yang mengendarai motor melawan arus. Korban pun berusaha menegur dengan mendatangi kelompok pemuda bertato itu.

Bukannya minta maaf, gerombolan pengamen bertato malah mengejar korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri. Namun, masalah itu itu berbuntut panjang dan pada Kamis 21 Maret 2019 malam, korban yang sedang menjaga warung didatangi komplotan pemuda.

Tanpa basa-basi korban dipukuli, ditendang hingga tersungkur, dan diinjak-injak. Ada juga yang memukul menggunakan botol hingga pecah. Sadisnya, pecahan botol itu ditusukan ke punggung korban hingga dua kali. Ada juga yang mengenai bahu.

“Personel Polsek Kebomas langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan. Korban sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit," kata Panit 1 Reskrim Polsek Kebomas Ipda Moch Dawud, Senin (25/3/2019).

Akibat perbuatannya, para pengamen jalanan tersebut dimasukkan ke dalam sel tahanan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Mereka kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP," pungkas Moch Dawud.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)