Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Sentani Ditetapkan Dua Pekan

Minggu, 17 Maret 2019 - 18:05 WIB
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Sentani Ditetapkan Dua Pekan
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Sentani Ditetapkan Dua Pekan
A A A
JAKARTA - Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Sentani, Jayapura, telah mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan luka-luka, serta ribuan orang mengungsi. Maka itu, mulai hari ini Jayapura dinyatakan memasuki masa tanggap darurat.

"Masa tanggap darurat pertama ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai hari ini," ujar Kapusdatin Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo, saat jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Menurut dia, penanganan darurat bakal dilakukan untuk menangani bencana yang terjadi di Sentani. BNPB akan mendampingi Pemda Jayapura dan membantu melakukan aktivasi posko.

BNPB juga meminta kepala daerah segera menetapkan status tanggap darurat sesuai massa berlakunya tanggal darurat dan organisasi tanggap darurat dan semacamnya. Dengan begitu, koordinasi antara kementerian/lembaga, SKPD, relawan, dan NJO, bisa ditangani dengan lebih baik.

Minggu ini, kata Sutopo, Kepala BNPB bersama unsur kementerian/lembaga, seperti Kemensos dan Kemenkes, sudah menuju Sentani. Begitu juga tim reaksi cepat BNPB yang lebih dahulu ke lokasi untuk mendampingi penanganan darurat.

"Rencananya begitu sampai di sana BNPB akan memberikan bantuan dana siap pakai untuk operasional aktivasi posko sebanyak Rp1 miliar. Lalu bantuan logistik dan peralatan saat ini sedang disiapkan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3695 seconds (0.1#10.140)