Membuang Sampah di Danau Toba Akan Dikenakan Denda

Selasa, 12 Maret 2019 - 13:03 WIB
Membuang Sampah di Danau Toba Akan Dikenakan Denda
Membuang Sampah di Danau Toba Akan Dikenakan Denda
A A A
SIMALUNGUN - Membuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun bakal dikenakan sanksi denda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Dimalungun, Misliani Saragih mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusuan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) besaran sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba, Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. (Baca Juga: Danau Toba Sepi, Pengusaha dan ABK Kapal Beralih Profesi Jadi Petani)

"Sedang disusun Ranperda denda sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan di kawasan wisata danau Toba serta besaran dendanya," ujar Misliani.

Selain di kawasan Danau Toba, Pemkab Simalungun juga akan menerapkan sanksi yang sama di tempat-tempat umum tertentu. Dia mengatakan, Ranperda sanksi membuang sampah sembarangan diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Namun, sebelum menerapkannya tambah Misliani, pemerintah daerah akan menempatkan fasilitas pembuangan sampah di tempat-tempat yang akan diterapkan sanksi denda. (Baca Juga: Akses Kereta Api dari Medan ke Danau Toba Segera Dibangun)

Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba mendukung usulan Perda sanksi membuang sampah sembarangan di kawasan Danau Toba. Politisi Partai Demokrat asal Parapat itu berharap dengan adanya sanksi denda objek wisata di kawasan Danau Toba bebas sampah.

"Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Simalungun saya mendukung karena diharapkan objek wisata di kawasan Danau Toba, khususnya Parapat bisa bebas sampah sehingga kebersihan dan keasriannya terjamin," sebut Mansur.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)