Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO

Senin, 11 Maret 2019 - 16:31 WIB
Polda Banten Tetapkan...
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO
A A A
SERANG - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada dua tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten .

Keduanya yakni Direktur PT PMS berinisial RMN tersangka mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan HU aktor intelektual kasus mafia tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Baca Juga: Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah)

"Mereka sudah kita panggil, namun tidak datang. Begitu juga saat didatangi ke kediamannya, juga sudah tidak ada. Diduga kedua tersangka dilindungi atau disembunyikan oleh banyak pihak," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Mafia Tanah Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Senin (11/3/2019).

Dia menduga, penasehat hukum RMN sudah mengelabui penyidik karrna sesuai hasil koordinasi dengan pihak imigrasi dan travel didapatkan bahwa tersangka tidak pergi ke Sydney Australia pada tanggal 16 Februari 2019.

"Langkah selanjutnya kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan tiket yang isinya tidak benar untuk menghambat proses penyidikan," ujarnya. (Baca Juga: 4 Tersangka Mafia Tanah Mangkir saat Pemeriksaan Polda Banten)

Sementara tersangka HU yang berperan sebagai aktor intelektual membuat surat oper garapan selanjutnya terbit rekomendasi dan izin prinsip untuk kuasa lahan 10 hektare di Cikande, Kabupaten Serang pun menghindar saat akan dilakukan penangkapan sepulang ibadah umroh di Bandara Soekarno Hatta.

"Kami lakukan pengintaian dengan pihak bandara untuk memastikan jika tersangka HU sudah tiba di bandara Soetta. Namun, tersangka mengganti pakaiannya dan menutupi wajahnya dengan masker," kata Novri.

Saat dikejar ke kediamannya, ternyata tersangka tidak berada di rumahnya. "Seharusnya HU turut mendukung proses penegakan hukum dengan sikap kooperatif," ujarnya di dampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Dirkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.

Meski demikian, satgas masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan telah menerbitkan DPO untuk disebar ke seluruh kepolisian. Bahkan pihaknya tidak akan segan untuk bertindak tegas apabila tidak menyerahkan diri ke Polda Banten.
(rhs)
Berita Terkait
Sikat Mafia Tanah, Polda...
Sikat Mafia Tanah, Polda Banten Diapresiasi Publik
Berhasil Bongkar Mafia...
Berhasil Bongkar Mafia Tanah, Kapolda Banten Minta Anggota Tak Terlena
Satgas Mafia Tanah Polda...
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Tangis Apipah Pecah,...
Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M
Mafia Tanah di Pandeglang...
Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten
MA Diminta Batalkan...
MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
21 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
42 menit yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
49 menit yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
49 menit yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
1 jam yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved