Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO

Senin, 11 Maret 2019 - 16:31 WIB
Polda Banten Tetapkan...
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO
A A A
SERANG - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada dua tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten .

Keduanya yakni Direktur PT PMS berinisial RMN tersangka mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan HU aktor intelektual kasus mafia tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Baca Juga: Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah)

"Mereka sudah kita panggil, namun tidak datang. Begitu juga saat didatangi ke kediamannya, juga sudah tidak ada. Diduga kedua tersangka dilindungi atau disembunyikan oleh banyak pihak," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Mafia Tanah Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Senin (11/3/2019).

Dia menduga, penasehat hukum RMN sudah mengelabui penyidik karrna sesuai hasil koordinasi dengan pihak imigrasi dan travel didapatkan bahwa tersangka tidak pergi ke Sydney Australia pada tanggal 16 Februari 2019.

"Langkah selanjutnya kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan tiket yang isinya tidak benar untuk menghambat proses penyidikan," ujarnya. (Baca Juga: 4 Tersangka Mafia Tanah Mangkir saat Pemeriksaan Polda Banten)

Sementara tersangka HU yang berperan sebagai aktor intelektual membuat surat oper garapan selanjutnya terbit rekomendasi dan izin prinsip untuk kuasa lahan 10 hektare di Cikande, Kabupaten Serang pun menghindar saat akan dilakukan penangkapan sepulang ibadah umroh di Bandara Soekarno Hatta.

"Kami lakukan pengintaian dengan pihak bandara untuk memastikan jika tersangka HU sudah tiba di bandara Soetta. Namun, tersangka mengganti pakaiannya dan menutupi wajahnya dengan masker," kata Novri.

Saat dikejar ke kediamannya, ternyata tersangka tidak berada di rumahnya. "Seharusnya HU turut mendukung proses penegakan hukum dengan sikap kooperatif," ujarnya di dampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Dirkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.

Meski demikian, satgas masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan telah menerbitkan DPO untuk disebar ke seluruh kepolisian. Bahkan pihaknya tidak akan segan untuk bertindak tegas apabila tidak menyerahkan diri ke Polda Banten.
(rhs)
Berita Terkait
Sikat Mafia Tanah, Polda...
Sikat Mafia Tanah, Polda Banten Diapresiasi Publik
Berhasil Bongkar Mafia...
Berhasil Bongkar Mafia Tanah, Kapolda Banten Minta Anggota Tak Terlena
Satgas Mafia Tanah Polda...
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Tangis Apipah Pecah,...
Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M
Mafia Tanah di Pandeglang...
Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten
MA Diminta Batalkan...
MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
34 menit yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
1 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
2 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
3 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved