Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah
A
A
A
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali membongkar dua kasus dan mengamankan lima pelaku mafia tanah di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Kelima pelaku yakni Direktur PT PMS berinisial RMN, Direktur PT AMS inisal RT selaku pengguna dokumen untuk memperoleh izin, BS yang mengetik dan menulis, HI sebagai konseptor dan HU sebagai aktor intelektualnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Mafia Tanah Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga E mengatakan, kelima yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Tersangka RMN berusaha mengusasai tanah dengan cara memalsukan tanda tangan dalam warkah milik warga seluas 2.000 M2 di desa Saga, Belajara, Tangerang pada Januari 2019 lalu.
"Terbongkarnya praktik mafia tanah dengan merebut tanah masyarakat tanahnya seluas 2.000 M2. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam warkah oleh PT PMS, perusahaan pengembangan perumahan," kata Novri kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Novri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 11 saksi dan dokumen terdiri dari Surat Girik Hilang, Suket Waris, Surat Terima Luas, Surat Pernyataan, dan SPH, dokumen tesebut tandatangan dipalsukan oleh tersangka.
Kemudian, empat tersangka lainnya yang sudah menjadi tersangka, yakni RT, BS, HI dan HU menjalankan aksi dengan modus memalsukan Surat Oper Garapan dari Penggarap dengan luas lahan 10 hektar yang berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Lahan tersebut oleh PT AMS yang dipimpin RT dibangun ruko untuk disewakan termasuk menyewakan lahan untuk kegiatan usaha. "Yang dipermasalahkan adalah munculnya surat garapan, yang dibuat surat oper garapan dari Masyarakat ke PT AMS," kata didampingi Kasub Satgas Tindak AKBP Sofwan Hermanto.
Namun, kata Novri berdasarkan penyelidikan Surat Pernyatan Garapan dan Surat Pernyataan Oper Garapan itu tidak benar,. Sebab, masyarakat yang dijadikan figur penggarap tidak pernah menggarap di bidang tanah 10 Ha termasuk 15 SPPT yang dilampirkan tidak terdata di Dispenda Kabupaten Serang.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan 21 saksi, di antaranya pemillik hak prioritas, BPN, Dinas Tata Ruang, BPTPM, Dispenda, kades, camat, dan 14 penggarap serta dokumen yang telah disita,” tandasnya.
Kelima pelaku yakni Direktur PT PMS berinisial RMN, Direktur PT AMS inisal RT selaku pengguna dokumen untuk memperoleh izin, BS yang mengetik dan menulis, HI sebagai konseptor dan HU sebagai aktor intelektualnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Mafia Tanah Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga E mengatakan, kelima yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Tersangka RMN berusaha mengusasai tanah dengan cara memalsukan tanda tangan dalam warkah milik warga seluas 2.000 M2 di desa Saga, Belajara, Tangerang pada Januari 2019 lalu.
"Terbongkarnya praktik mafia tanah dengan merebut tanah masyarakat tanahnya seluas 2.000 M2. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam warkah oleh PT PMS, perusahaan pengembangan perumahan," kata Novri kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Novri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 11 saksi dan dokumen terdiri dari Surat Girik Hilang, Suket Waris, Surat Terima Luas, Surat Pernyataan, dan SPH, dokumen tesebut tandatangan dipalsukan oleh tersangka.
Kemudian, empat tersangka lainnya yang sudah menjadi tersangka, yakni RT, BS, HI dan HU menjalankan aksi dengan modus memalsukan Surat Oper Garapan dari Penggarap dengan luas lahan 10 hektar yang berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Lahan tersebut oleh PT AMS yang dipimpin RT dibangun ruko untuk disewakan termasuk menyewakan lahan untuk kegiatan usaha. "Yang dipermasalahkan adalah munculnya surat garapan, yang dibuat surat oper garapan dari Masyarakat ke PT AMS," kata didampingi Kasub Satgas Tindak AKBP Sofwan Hermanto.
Namun, kata Novri berdasarkan penyelidikan Surat Pernyatan Garapan dan Surat Pernyataan Oper Garapan itu tidak benar,. Sebab, masyarakat yang dijadikan figur penggarap tidak pernah menggarap di bidang tanah 10 Ha termasuk 15 SPPT yang dilampirkan tidak terdata di Dispenda Kabupaten Serang.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan 21 saksi, di antaranya pemillik hak prioritas, BPN, Dinas Tata Ruang, BPTPM, Dispenda, kades, camat, dan 14 penggarap serta dokumen yang telah disita,” tandasnya.
(wib)