ASN Mallipa' Hari Jumat Sudah Diterapkan di Luwu

Senin, 11 Maret 2019 - 09:41 WIB
ASN Mallipa Hari Jumat Sudah Diterapkan di Luwu
ASN Mallipa' Hari Jumat Sudah Diterapkan di Luwu
A A A
BELOPA - Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan mulai menjalankan surat edaran Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang terkait pemakaian sarung atau mallipa' pada jam kerja khusus di hari Jumat, seperti halnya, Jumat, (8/3/2019) kemarin.

Meski pelaksanaannya belum 100% dilakukan oleh ASN di lingkup Pemkab Luwu, namun hampir seluruh pejabat eselon II dan eselon III telah mengenakan sarung sejak tiba di kantor hingga jam pulang. Bahkan, Bupati Luwu sendiri siang kemarin berkantor dengan mengenakan sarung berwarna merah bercorak hitam dipadukan dengan baju koko berwarna putih dan songkok bolong.

Bukan hanya itu, imbauan penggunaan bahasa Luwu juga telah dilaksanakan oleh ASN di Luwu. Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, kepada KORAN SINDO, mengaku senang sekaligus mengapresiasi seluruh ASN di Luwu karena telah melaksanakan surat edaran Bupati Luwu.

"Saya berharap suasana seperti ini terus dijaga dengan baik. Penggunaan sarung dan baju koko kemudian dipadukan dengan songkok bolong adalah budaya kita. Selain itu, suasana kantor akan terlihat lebih agamis. Olehnya itu saya mengapresiasi teman-teman ASN yang sudah mendukung program ini dan saya berharap akan terus dilaksanakan," katanya.
ASN Mallipa' Hari Jumat Sudah Diterapkan di Luwu

Kabag Humas Pemkab Luwu, Ansir Ismu, menambahkan bahwa untuk ASN yang melakukan kegiatan olahraga atau senam di pagi hari, boleh mengenakan sarung setelah aktifitas olahraga pada hari jumat. "menggunakan sarung dengan bida' hanya satu hari saja yakni hari jumat. Hari senin hingga kamis tetap seperti sebelumnya," ujarnya.

Ansir Ismu menambahkan bahwa surat edaran Bupati Luwu nomor 061/025/ORG/III/2019 juga berlaku bagi ASN yang ada di kantor kecamatan dan kelurahan. "Bahkan Bapak Bupati Luwu berharap, imbauan ini juga dilaksanakan oleh seluruh kepala desa beserta aparatnya. Dan menitik beratkan kepada masyarakat, orang tua ataupun anak muda agar menggunakan sarung dan baju koko saat melaksanakan Sholat Jumat di Masjid," katanya.

Secara terpisah, Datu Luwu XL (40), Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu karena telah mengeluarkan aturan secara resmi terkait kepedulainnya terhadap keletarian budaya dan adat di Tana Luwu.

Sehingga, dirinya berharap kebijakan serupa yang sudah dilakukan oleh pemkab Luwu bisa diikuti oleh daerah-dawerah lain di Tana Luwu. "Terlepas dari pro dan kontra atas kebijakan ini, saya berpendapat bahwa ini adalah langkah maju dan menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Tana Luwu," ujarnya.

Datu Luwu menambahkan bahwa Kerajaan Luwu membawahi 12 anak suku dengan wilayah kekuasaan bukan hanya di Sulsel saja. Masyarakat Tana Luwu di 12 anak suku ini menggunakan sembilan bahasa atau dialeg daerah masing-masing. "Bahasa Luwu bukan hanya yang lazim digunakan di Luwu dan Palopo, termasuk sejumlah bahasa lainnya yang digunakan masyarakat di 12 anak suku di Kerajaan Luwu," kuncinya.(Chaeruddin)

Foto : Kabag Humas Luwu, Muhammad Ansir Ismu, ikut menggunakan sarung dan mabbida', menggunakan baju koko serta songkok bolong khusus pada hari jumat, jam kerja hingga jam pulang kantor.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.140)