Kedapatan Bawa Ganja Saat Razia Lalin, Pemotor Diciduk Polisi
Minggu, 10 Maret 2019 - 21:17 WIB
Kedapatan Bawa Ganja Saat Razia Lalin, Pemotor Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk pengendara motor, Heri karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja saat melintas di Jalan Raya Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, peristiwa terjadi saat anggotanya tengah melakukan razia pelanggar lalu lintas di kawasan tersebut. Saat itu, salah satu pemotor yang diberhentikan membuat gerak-gerik yang mencurigakan saat hendak diperiksa surat kendaraannya.
"Lantas, anggota melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2019).
Menurutnya, batang bukti narkoba itu berupa ganja seberat 2,32 gram dalam satu paket. Polisi lantas membawanya ke Polres Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Sedang pelaku pun tengah diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan. "Pelaku berprofesi sebagai juru parkir dan pelaku dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, peristiwa terjadi saat anggotanya tengah melakukan razia pelanggar lalu lintas di kawasan tersebut. Saat itu, salah satu pemotor yang diberhentikan membuat gerak-gerik yang mencurigakan saat hendak diperiksa surat kendaraannya.
"Lantas, anggota melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2019).
Menurutnya, batang bukti narkoba itu berupa ganja seberat 2,32 gram dalam satu paket. Polisi lantas membawanya ke Polres Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Sedang pelaku pun tengah diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan. "Pelaku berprofesi sebagai juru parkir dan pelaku dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
(kri)