Polisi Ringkus 4 Anggota Geng Motor Rawa Lele di Bekasi
Kamis, 07 Maret 2019 - 11:34 WIB
Polisi Ringkus 4 Anggota Geng Motor Rawa Lele di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus empat anggota geng motor Rawa Lele All Star di Jalan Raya Jati Makmur, Jati Asih, Bekasi. Keempatnya adalah FB alias BJ (18), MFF alias RZ (21), AH alias AW (21) dan MR alias RF (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awal mula kejadian, Geng Rawa Lele bentrok dengan geng Boker 23 di Jalan Cilepuk, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi. Sebelum bentrok, salah satu pelaku berinisial SR dari Geng Rawa Lele ini mengajak pelaku lainnya untuk berkumpul di sekitar Perumahan Taman Mini, Kota Bekasi.
"Setelah mereka berkumpul, mereka melakukan penyerangan ke anggota geng Boker 23," terang Argo kepada wartawan, Rabu (7/3/2018). (Baca juga: Usia Masih Belasan Tahun, Kawanan Geng Motor Sudah Merampok di 5 Tempat )
Akibat penyerangan itu, kata dia, Irwansyah tewas karena kehabisan darah di bagian punggung lantaran dibacok dan dilempar batu. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. "Kita juga masih memburu empat pelaku lain yang masih melarikan diri yakni KR, SR dan MSR. Sedang pidana panjaranya paling lama 12 tahun," kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awal mula kejadian, Geng Rawa Lele bentrok dengan geng Boker 23 di Jalan Cilepuk, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi. Sebelum bentrok, salah satu pelaku berinisial SR dari Geng Rawa Lele ini mengajak pelaku lainnya untuk berkumpul di sekitar Perumahan Taman Mini, Kota Bekasi.
"Setelah mereka berkumpul, mereka melakukan penyerangan ke anggota geng Boker 23," terang Argo kepada wartawan, Rabu (7/3/2018). (Baca juga: Usia Masih Belasan Tahun, Kawanan Geng Motor Sudah Merampok di 5 Tempat )
Akibat penyerangan itu, kata dia, Irwansyah tewas karena kehabisan darah di bagian punggung lantaran dibacok dan dilempar batu. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. "Kita juga masih memburu empat pelaku lain yang masih melarikan diri yakni KR, SR dan MSR. Sedang pidana panjaranya paling lama 12 tahun," kata Argo.
(mhd)